Lihat ke Halaman Asli

Wahed Zaini

Mahasiswa UIN KHAS Jember

Pengembalian dan Penyatuan Pandangan Mengenai Materi Pendidikan Anti Korupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

Diperbarui: 13 Juni 2021   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang: Problem korupsi di Indonesia adalah permasalahan yang dapat menghambat perkembangan negara indonesia, karena dapat dilihat dari efeknya kepada sistem demokrasi dan hukum di tanah air. Beberapa peneliti menyebutkan bahwa korupsi telah ada semenjak zaman Mesir Kuno, Bangsa Babilonia, Roma, masa Pertengahan, hingga sekarang.

Menurut ormas besar yang ada di indonesia yaitu Nahdlatul Ulama' dan Muhammadiyah, menyebutkan bahwa korupsi bukan hanya bentuk dari  ketidakpercayaan antar sesama, akan tetapi syirik karena membuat uang dari teman dan tuhan. Bahkan permasalahan korupsi di Indonesia lebih cepat menyebar daripada narkoba dan terorisme yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena korupsi di Indonesia berawal dari dimensi kebudayaan yang kompleks, beberapa sangat ironis dan mengkhawatirkan.
Banyaknya koruptor negeri ini yang telah dipenjara tidak mengurangi tumbuhnya koruptor-koruptor baru selama akar dari korupsi ini tidak benar-benar dihancurkan dan tidak benar-benar sepenuhnya ditangani. Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pendidikan Anti korupsi, yang dimaksud dengan Korupsi adalah sesuatu yang diciptakan atau dilakukan untuk melawan hukum dengan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok yang dapat membahayakan finansial negara atau ekonomi negara. Korupsi adalah kebutuhan yang diambil dari sarana dan prasarana kantor resmi milik negara karena surplus yang didapat oleh pribadi, orang lain, keluarga dekat,  atau kelompok dengan beberapa metode.

Dalam Islam, korupsi sangat berlawanan dengan petunjuk berperilaku baik, perilaku adil, dan kepercayaan dalam beragama yang di dapat melalui  ayat dan hadits.

Tujuan Penelitian: Dengan adanya penelitian ini diharapakan akan menjawab mengenai problem pandangan Hukum Islam terhadap Korupsi, pendidikan tentang anti korupsi di Indonesia, dan penerapan konsep penyatuan gagasan serta pandangan Hukum Islam terhadap pendidikan anti korupsi yang ada di Indonesia.

Metodologi yang digunakan: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan kepustakaan. Data diambil dari beberapa referensi tulisan seperti buku, jurnal, media-media daring, dan situs-situs resmi pemerintah.

Hasil: Proses pendidikan anti korupsi di Indonesia tidak memiliki target untuk diselesaikan apabila tidak ditujukan pada tujuan yang presisi, meskipun pendidikan tersebut pendidikan anti korupsi. Untuk mengerti arah orientasi dari pendidikan anti korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbasis pada fungsi dan objek, yang menjelaskan bahwa "Pendidikan Nasional berbasis pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945". Dengan demikian pendidikan Nasional berfungsi untuk membangun kapasitas dan mengasah karakter baik dari peradaban maupun individu untuk mengedukasi kehidupan Nasional, dan bertujuan untuk menciptakan potensi siswa menjadi manusia yang seharusnya, manusia yang percaya dan takut kepada Tuhan yang Maha Esa, berkarakter, sehat, berpengetahuan luas, berkapasitas, kreatif, merdeka, menjadi demokratis, dan menjadi masyarakat yang bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

Dari segi hukum, orientasi pendidikan anti korupsi bersifat eksplisit pada fungsi, objektivitas, dan pengantar prinsip-prinsip edukasi. Pendidikan sebagai daya gedor yang utama adalah pelaksanaan dari pendidikan anti korupsi yang harus bersandarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena dua hal ini adalah dasar ideologi, filosofis dan sumber hukum dan juga mengandung regulasi dan nilai-nilai kehidupan dan negara.

Kemudian pendidikan anti korupsi berfungsi juga ketika institusi terkait mengemban salah satu nawa cita dari gelombang pendidikan anti korupsi itu sendiri, proses edukasi telah mengalami percampuran dengan slogan "Mengasah karakter". Secara esensi karakter  adaah satu dari psikis siswa yang dibentuk dalam institusi pendidikan. Apabila hal ini dapat secara optimal di lakukan, itu akan menjadi pondasi yang solid ketika berasumsi kepada mandat dan rasa tanggung jawab.

Pendidikan anti kprupsi juga akan menanamkan sikap kesalehan dan takut kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki karakter yang bijak, menjadi demokratis dan masyarakat yang bertanggung jawab. Karena hal tersebut adalah tujuan dari pendidikan anti korupsi sendiri. Apabila mereka korupsi mereka akan mengalami krisis dan miskin karakter, juga tidak akan tumbuh rasa tanggung jawab karena mereka hanya peduli pada diri sendiri dan golongan mereka saja.

Prinsip dari pendidikan anti korupsi yaitu implementasi penddidikan anti korupsi harus tertuju pada enam prinsip. Banyak isntitusi pendidikan yang tidak menjurus enam prisip ini, beberapa institusi yang terindikasi mengikuti prinsip yaitu model pendidikan yang seperti ini menjadi hal biasa di peradaban. Singkatnya beberapa institusi pendidikan tetap mempriorotaskan yang kaya diatas yang miskin dibawah, institusi ini hanya mengajarkan etika berpikir, namun belum tentu baik untuk siswa. Sebab akan menimbulkan habitat yang buruk dan harus dikoreksi oleh akademisi institusi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline