selama pandemi covid 19 mewabah hampir seluruh negara termasuk indonesia maka pemerintah membuat himbauan dan kebijakan untuk menghindari penyebaran virus corona dan membantu orang yang terkena dampaknya.
Himbauan yang disampaikan itu adalah berupa protokol kesehatan sebagaimana yang sering kita dengar baik di media cetak maupun elektronik. Setidaknya nya ada empat himbaun yang sering disebut dengan empat M yang harus dilakukan
1. Mencuci Tangan. Sehingga banyak terdapat dimana mana disediakan tempat mencuci tangan. Di fasilitas umum, kantor, tempat perbelanjaan, tempat ibadah, rumah sakit dan lainnya. Hal tersebut dilakukan karena ada himbaun dari pemerintah. Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti himbauan tersebut.
2. Memakai Masker. Setiap orang harus memakai masker karena dengan memakai masker dapat melindungi lubang pernapasan dan mulut agar tidak menular kepada orang lain dan juga kita yang memakainya sehingga untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat pada protokol kesehatan terkadang setingnkita melihat baik satpol PP dan polisi melakukan razia masker. Bahkan bagi masyarakat berseprda motor jika mau memilih diantara masker dan helem maka yang paling penting di masa covid adalah memakai masker.
3. Menjaga Jarak. Virus covid 19 ini penyeberanya lewat sentuhan. Kita tidak tahu siapa yang terpaper atau tidak. Sehingga dianjurkan untuk menjaga jarak aman sekitar setengah meter dengan orang lain bila bertemu. Bahkan salaman dan cipika cipiki selama pandemi ini di hindari demi untuk memutus mata rantai corona.
4. Menghindari kerumunan. Kita menyadari bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang bergerak. Saling membutuhkan antara manusia satu dengan yang lainnya. Sehingga manusia itu selalu bertemu baik itu di masjid, di kantor, di rumah sakit, di pasar, sehingga terjadi kerumunan yang banyak. Maka hal tersebut di katakan pemerintah tidak boleh berkumpul dalam satu tempat lebih dari 3 sampai 5 orang. Sehingga banyak kantor yang di tutup dan tempat keramaian di bubarkan sehingga banyak para karyawan swasta yang dipecat. Dampaknya banyak masyarakat pengangguran.
Sehingga pemerintah membuat kebijakan untuk membantu masyarakat yang penghasilannya hilang selama pandemi dengan bantuan sosial. Baik berupa sembako dan uang tunai di beberapa daerah.
Dibuat anggaran besar dengan Triliuan rupiah yang diserahkan kepada mentri sosial. Untuk dibagikan tapi anggaran yang disiapkan itu malah di selewengkan, dikorupsi untuk kepentingan pribadi sebanyak 17 milyar. Mereka memanfaatkan situasi tersebut untuk memperkaya diri. Mengabaikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Kita sibuk mengikuti himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 4 M, malah pemerintah melalui mentri sosial mengambil hak rakyat 17 M.
Kita di suruh taat dengan himbauan tapi yang menghimbau lupa akan tugasnya akibat rakus.
tugasnya adalah menjalankan amanah dengan menyalurkan dana sosial tersebut bagi masyarakat yang membutuhkan malah digunakan untuk kelompok tertentu atau pribadi.