Seperti yang dilaporkan oleh CNN Indonesia, "Putusan majelis menyatakan, terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian, YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif. Kedua terlapor juga diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar. Sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp22,5 miliar." (Baca artikel CNN Indonesia "KPPU: Yamaha-Honda Bersekongkol Permainkan Harga Skuter Matik" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170221002743-12-194853/kppu-yamaha-honda-bersekongkol-permainkan-harga-skuter).
Menurut Silalahi, Udin, dan Toruan, Rayendra L. dalam bukunya "Perusahaan saling mematikan & bersekongkol: bagaimana cara memenangkan?" (2007), "Kartel merupakan upaya dua atau lebih pelaku usaha yang melakukan suatu koordinasi perilaku melalui suatu perjanjian untuk menutup persaingan diantara mereka di pasar yang bersangkutan (relevant market). Perjanjian atau penyesuaian perilaku antara pelaku usaha dan pelaku usaha pesaingnya mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat di pasar yang bersangkutan."
Perjanjian atau penyesuaian perilaku yang dimaksud diatas adalah perjanjian penetapan harga, penetapan jumlah produksi dan penetapan pembagian wilayah pemasaran.Nah, pendapat saya tentang kartel (YIMM) dan (AHM) ini ialah Saya merasa tidak setuju dengan praktik kartel yang dilakukan oleh (YIMM) dan (AHM). Ketika perusahaan-perusahaan besar seperti ini bersekongkol untuk menetapkan harga pada kendaraan dan menciptakan monopoli, hal ini tidak hanya tidak adil bagi konsumen, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Ketika harga kendaraan ditentukan oleh kartel, konsumen kehilangan kebebasan untuk memilih dan mendapatkan harga yang kompetitif. Ini berarti bahwa masyarakat tidak dapat memanfaatkan persaingan sehat antara produsen untuk mendapatkan produk dengan harga terbaik. Dampaknya adalah harga yang lebih tinggi dan keterbatasan dalam pilihan kendaraan.
Selain itu, monopoli yang diciptakan oleh kartel ini juga memiliki konsekuensi negatif yang serius untuk perekonomian. Ketika satu atau dua perusahaan memiliki kendali penuh atas pasar, ini menghambat persaingan dan inovasi. Perusahaan lain yang ingin memasuki pasar akan kesulitan untuk bersaing, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Praktik kartel semacam ini juga mencerminkan kurangnya etika bisnis dan kepentingan yang lebih besar pada keuntungan daripada pada kepentingan masyarakat. Ini adalah tindakan yang tidak sah dan merugikan banyak orang.
Sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk mendapatkan produk dengan harga yang adil dan memiliki akses ke berbagai pilihan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap praktik kartel semacam ini dan mendukung persaingan yang sehat dan adil di pasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H