Lihat ke Halaman Asli

Wahdini

Mahasiswa

Resiko Itu Sejalan dengan Keuntungan

Diperbarui: 24 Oktober 2022   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kaidah-kaidah fiqih muamalah

1.arridho bisya i  Ridho Bimaa yatawalladu minhu (keridhaan dengan sesuatu adalah Ridha dengan akibat yang terjadi dari padanya)

2. Itzaa bathala syaii u bathala FII dhomnihi(apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada didalamnya)

3. Laa yatimmu ttabarru'u ilaa bilqobdi(tidaklah sempurna 'aqad tabarru' kecuali setelah diserahkan,(sebelum diminta sudah diberi))

4. Al kharooju biddhomaani (hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang ditanggung))

5. Al-ajruu ddhomaani laa yajtami'aa ni( upah dan membayar ganti tidaklah berkumpul)

6.Al-garmu bil gonmi (Resiko itu sejalan dengan Keuntungan)

7.Maa hurrima ista'maaluhu hurrima ittakhaatzuhu(apa yang haram digunakan,haram pula didapatkannya)

8. Attaabi'u taabi'un (pengikut itu mengikuti)

9.Itzaa saqothol aslu saqothol far'u(apabila gugur pokok, maka gugur pula cabangnya)

10.kullu fardin jarronaf'an fa Hua ribaa haroomun(setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah riba yaitu haram)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline