Teori Stufenbouw des recht adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Dengan kata lain grundnorm adalah sumber tertinggi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Berkaitan dengan grundnorm di Indonesia dikenal dengan adanya konstitusi sebagai dasar dan hukum tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut teori Stufenbouw, maka grundnorm merupakan bagian kaidah tertinggi pada urutan norma-norma. Teori hukum berjenjang (Stufenbouw) juga dikenal dengan hierarki norma.
Dimana norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Menurut Kelsen suatu sistem hukum sebagai suatu sistem norma yang terkait satu sama lain. Yang mana semua norma itu akan bermuara atau berujung pada UUD 1945 sebagai grundnorm. Menurut pasal 7 ayat (1) UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan sebagai berikut:
"Jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi, dan