Lihat ke Halaman Asli

Revitalisasi Eksistensi Guru Bimbingan dan Konseling Era Kabinet Merah Putih

Diperbarui: 1 November 2024   07:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revitalisasi Eksistensi Guru Bimbingan dan Konseling Era Kabinet Merah Putih

PENINGKATAN KUALITAS GURU BK. Tidak diragukan lagi eksistensi Guru Bimbingan dan Konseling di sekolah baik jenjang Pendidikan Dasar maupun Menengah merupakan sumber daya  manusia sebagai tenaga pendidik yang membimbing peserta didik menjadi manusia yang berkarakter dan berakhlak mulia. Keberadaan Guru Bimbingan dan Konseling/konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru Bimbingan dan Konseling/konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja guru Bimbingan dan Konseling/konselor.

Guru Bimbingan dan Konseling/konselor dalam melaksanakan tugasnya, bekerja dalam tim bersama guru mata pelajaran, ketua atau koordinator kelompok guru (normatif, adaptif, keahlian/produktif), kepala sekolah, dunia usaha dan industri, orangtua, dan masyarakat untuk menciptakaan kondisi belajar yang kondusif yang akan membantu semua peserta didik/konseli mencapai perkembangan optimal dan berhasil dalam kehidupan masa depannya.

Oleh karena itu peran Guru Bimbingan dan Konseling/konselor di sekolah dituntut untuk mampu memberikan bimbingan kepada siswa agar dapat mencapai tugas perkembangan yang optimal sebagai bekal dalam menjalani kehidupan sehingga mencapai kebahagiaan.  Bimbingan kepada peserta didik dilaksanakan berdasarkan implementasi kurikulum sehingga perlu disusun  Program Bimbingan dan Konseling berdasar analisis kebutuhan yang sudah didapatkan melalui observasi dan angket sebagai acuan dalam melaksanakan tugas sebagai konselor yang professional.

Seiring dengan kebijakan menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) kabinet Merah Putih yang memfokuskan peningkatan kualitas guru Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bimbingan dan Konseling (BK) dan pelatihan guru-guru mata pelajaran agar memiliki kemampuan konseling merupakan langkah baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.

Peningkatan kualitas guru Bimbangan dan Konseling pada satuan pendidikan penting dilaksanakan dalam memberikan layanan optimal kepada peserta didik termasuk menekan tindak kekerasan seperti bullying, kekerasan seksual, intoleransi. Hal ini penting karena pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan paradigma perkembangan individu dan menekankan pada upaya mengembangkan potensi-potensi positif individu. Semua peserta didik/konseli berhak mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling agar potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif.

Paradigma perkembangan dalam Bimbingan dan Konseling juga berorientasi pada pencegahan terjadinya hambatan dalam mencapai tugas perkembangan (preventif) dan pengentasan hambatan pencapaian tugas perkembangan (kuratif).

Semangat Guru Bimbingan dan Konseling,.. sukses selalu perjuangan dan pengabdian mulia kepada nusa dan bangsa.

Penulis: Kompasiana.com/wagiyoatiqEdisi: Oktober 2024Sumber: berbagai literasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline