Lihat ke Halaman Asli

Menanti Kebijakan Pendidikan Mendikdasmen Kabinet Merah Putih

Diperbarui: 24 Oktober 2024   13:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumen Pribadi

Menanti Kebijakan Pendidikan Mendikdasmen Kabinet Merah Putih

Susunan Kabinet Merah Putih baru saja terbentuk dan dilantik beberapa waktu yang lalu. Kini rakyat Indonesia menunggu kiprah dan sepak terjang mereka dalam membangun bangsa ini. Pada sektor pendidikan, tentu banyak yang berharap ada kebijakan baru yang berkeadilan pasca kebijakan-kebijakan pendidikan yang kontroversial semasa kabinet sebelumnya.

Sebagaimana beredar luas sebuah flyer pada media social (Whatsapp) wajah menteri Pendidikan Dasar dan Menegah, Abdul Mu'ti dengan diawali #MENTERIPENDIDIKANBARU. Pada flyer tersebut tertulis enam (6) kebijakan menteri pendidikan baru yang merupakan gebrakan menteri tersebut. Keenam tersebut meliputi:

1. Menjadikan NEM sebagai syarat masuk jenjang pendidikan menengah (SMP,SMA).

2. Meniadakan/mengahapus Platfom Merdeka Mengajar (PMM).

3. Mengembalikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada kurikulum/ pembelajaran.

4. Memberlakukan syarat tidak naik/lulus apabila peserta tidak memenuhi persyaratan.

5. Memberlakukan kembali rapor merah untuk peserta didik yang tidak mencapai kriteria ketuntasan Minimal.

6. Mengurangi beban admninistrasi guru, agar guru lebih fokus kepada kegiatan belajar mengajar dan siswa.

Apabila hal tersebut benar-benar kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah era kabinat Merah Putih, hal ini merupakan langkah maju untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline