Lihat ke Halaman Asli

Etika dan Adab Bermedia Sosial Terhadap Musibah Orang Lain

Diperbarui: 7 September 2024   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Galeri Prubadi: Media Sosial 

ETIKA DAN ADAB BERMEDIA SOSIAL TERHADAP  MUSIBAH ORANG LAIN
Penggunaan Media sosial dalam berbagai aktivitas sangat membantu kelancaran dan kemudahan pelaksanaan aktivitas tersebut. Media sosial memberikan kemudahan kepada seseorang dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada pihak lain. Namun demikian dalam bermedia sosial tersebut kadang-kadang kita lupa terhadap etika/adab yang perlu diperhatikan. 

Bermedia sosial dengan menggunakan Handphone, camera, dan media lainnya pada hakekatnya merupakan hak pribadi seseorang. Namun demikian ada baiknya bila kita memiliki adab, sopan santun atau etika di manapun kita menggunakan media tersebut tidak terkecuali terhadap orang yang baru duka cita, kecelakaan, dan pasien yang menderita sakit di rumah sakit.

Pada hakekatnya ada beberapa maksud dan tujuan seseorang memotret dan atau merekam suatu kejadian atau obyek tertentu, yaitu:
1. Seseorang ingin mengabadikan kejadian tersebut.
2. Seseorang ingin meniliki bukti otentik atas suatu peristiwa yang terjadi.
3. Seseorang bermaksud mengabarkan suatu peristiwa kepada seseorang atau khalayak dengan hasil pemotretan/rekaman tersebut.
4. Seseorang ingin memiliki koleksi dokumen suatu peristiwa/kejadian.
5. Dengan memperlihatkan dokumen tersebut seseorang berharap pada anggota keluarga,  saudara dan orang lain  sebuah peringatan agar  berhati-hati dan bisa mengambil hekmah.

Apapun maksud dan tujuan seseorang mengambil foto (memotret) atau merekam suatu peristiwa/kejadian hendaknya memperhatikan adab dan etika, berikut:
a. Apabila ingin memotret atau merekam suatu kejadian ada baiknya minta ijin kepada yang bersangkutan/ keluarga/kerabatnya.
b. Apabila tidak sempat meminta ijin hendaknya dilakukan secara tersembunyi dan tidak menyebarkan kepada khalayak apabila peristiwa tersebut tidak etis untuk dipublikasikan.
c. Jadikan dokumen foto tersebut sebagai bukti otentik apabila diminta oleh pihak yang berwenang.
d. Tidak menjadikan gambar/foto sebagai bahan candaan.
e. Jangan mencari aib atas kejadian yang menimpa seseorang,  apalagi menyebarluaskan kepada orang lain.
f. Tidak melakukan pengambilan gambar/foto/perekaman apabila di tempat tersebut dipasang peringatan untuk tidak memotret atau merekam.
g. Tidak memodifikasi atau mengedit gambar/foto sehingga tidak sesuai kondisi sebenarnya, sehingga apabila dibutuhkan sudah berubah.
h. Apabila hendak mengekspos dalam sebuah berita, hendaknya tidak ditampakkan wajah dari orang yang bersangkutan. Kalaupun terlihat hendaknya disamarkan.
i. Tidak memanfaatkan hasil pemotretan/perekaman tersebut untuk komersial.

Pada prinsipnya seseorang memiliki hak atas perlindungan privasinya, terjaga dari kekurangan dan aibnya serta kerahasiaan atas penyakit yang diderita.

Itulah beberapa hal sebagai adab bermedia sosial dalam menyikapi suatu musibah yang dialami seseorang.

Semoga bermanfaat.

Sept, 7.2024 Compasiana.com/wagiyoatiq
Sumber: berbagai sumber dan pengamatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline