Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Seperti Biasa

Diperbarui: 6 Februari 2024   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dukumen pribadi jelang kbm

Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Seperti Biasa

Beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 100.3.4.4/2447, tertanggal 30 Januari 2024, Perihal Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut berisi 6 poin, pada poin kedua dinyatakan bahwa satuan pendidkan wajib menjalankan proses kegiatan belajar mengajar seperti biasa dan melarang peserta didik meninggalkan pelajaran pada jam belajar di satuan pendidikan untuk mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh semua partai politik.

Untuk lebih jelasnya isi dari surat edaran tersebut berikut penulis lampirkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 100.3.4.4/2447, tertanggal 30 Januari 2024, perihal Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Satuan Pendidikan.

Galeri pribadi: acuan pelaksanaan tugas

Salam sehat dan semangat selalu buat Bapak ibu guru hebat...!

Kompasiana.com/wagiyo_06 Februari 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline