Lihat ke Halaman Asli

Jenis-Jenis Tugas Tambahan Sebagai Opsional dalam Pengelolaan Kinerja Guru

Diperbarui: 24 Januari 2024   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar: Dokumen Pribadi

Jenis-Jenis Tugas Tambahan Sebagai Opsional Dalam Pengelolaan Kinerja Guru

Adakalanya seorang guru selain melaksanakan tugas pokok mengajar di kelas juga diberikan tugas-tugas tambahan oleh atasan (Kepala Sekolah). Tugas tambahan ini ada yang dihitung menjadi jam tambahan dan ada pula yang tidak dihitung sebagai jam tambahan tugas guru. Hakekat yang melatarbelakangi kepala sekolah memberikan tugas tambahan kepada seseorang guru diantaranya untuk memperlancar kinerja kepala sekolah, pemenuhan kekurangan jam mengajar guru, tuntutan kebutuhan kelancaran operasional sekolah dan lainnya.

Apabila guru diberikan tugas tambahan oleh atasan, maka guru perlu memasukkan tugas tambahan tersebut ke dalam rencana hasil kerja guru. Tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah kepada guru berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh sekolah di mana guru melaksanakan tugas mengajarnya. Apabila tugas tambahan yang diberikan oleh atasan kepada guru ada dalam pilihan pada pengisian rencana hasil kerja, maka guru dapat mengisikan tugas tambahan tersebut sesuai pilihan yang tersedia pada rencana hasil kerja. Apabila tugas tambahan yang diberikan atasan tidak termasuk dalam opsi pilihan rencana kinerja, guru dapat melewati pengisian tugas tambahan dan melanjutkan ke halaman berikutnya, yaitu perilaku kerja.

Berikut ini tugas tambahan (opsional) yang bisa diisikan oleh guru pada rencana hasil kerja, sebagai berikut:

1. Pelaksana tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah pada satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

2. Pelaksana tugas tambahan sebagai Kepala Program Keahlian satuan pendidkan SMK.

3. Pelaksana tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan satuan pendidikan semua jenjang satuan pendidikan.

4. Pelaksana tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

5. Pelaksana tugas tambahan sebagai Pembimbing Khusus satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidiakan inklusi/terpadu untuk semua jenjang satuan pendidikan.

6. Pelaksana tugas tambahan sebagai sebagai Wali Kelas untuk jenjang satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline