Lihat ke Halaman Asli

Mencermati Rencana Hasil Kerja (RHK) Jumlah Poin dan Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja Guru

Diperbarui: 16 Januari 2024   10:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Galeri pribadi

Mencermati Rencana Hasil Kerja (RHK) Jumlah Poin dan Bukti Dukung Dalam Pengelolaan Kinerja Guru

 Alur pengelolaan kinerja guru meliputi lima tahapan dimulai dari perencanan guru dan persetujuan atasan, persiapan observasi kelas, periode observasi kelas dan diskusi tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan, refleksi, penilaian, dan penentuan predikat kinerja guru.

Pada praktik pembelajaran indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja guru terdiri dari delapan (8) pilihan. Guru bisa memilih salah satu dari kedelapan dimensi (pilih dimensi yang berwarna merah), selanjutkan masuk ke Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, Perilaku Kerja dan Rangkuman diteruskan lanjut ajukan kepada atasan.

Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.BI/HK.03/2023 guru diharapkan memiliki minimal 32 poin per semester untuk memenuhi ekspektasi atasan. Apabila kurang dari jumlah tersebut guru perlu mendiskusikan kepada atasannya, tetapi apabila melebihi jumlah minimal, ekspektasi atasan akan menjadi semakin lebih baik. Pilihan rencana hasil kerja guru memiliki poin yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan dan dampaknya.

Guru perlu mencermati Rencana Hasil Kerja (RHK) yang akan dipilih, poin dan bukti dukung yang perlu disiapkan oleh guru. Berikut ini adalah contoh Rencana Hasil Kerja (RHK) jumlah poin dan bukti dukung dalam Pengelolaan Kinerja Guru. 

Dokpri

Rencana Hasil Kerja (RHK)/dokpri

Apabila guru telah menyelesaikan pengisian pengembangan kompetensi guru bisa melanjutkan ke pengisian tugas tambahan, perilaku kerja dan rangkuman. Sebelum lanjut ajukan sebaiknya guru mencermati dengan baik tentang pengisian perencanaan kinerja guru, pengembangan kompetensi, tugas tambahan, dan perilaku kerja.

Apabila guru akan melakukan perubahan guru masih dapat mengedit pengisian tersebut. Tetapi apabila sudah terlanjur klik lanjut ajukan maka guru tidak dapat lagi melakukan perubahan dan hanya atasan yang bisa melakukan editing, Oleh karena itu sebelum lanjut ajukan ada baiknya guru melakukan pengecekan kembali pengisian rencana hasil kerja tersebut.

Selamat bagi Bapak ibu guru yang telah menyelesaikan pengisian pengelolaan kinerja guru, dan tetap semangat bagi bapak ibu guru yang belum/masih proses pengisian pengelolaan kinerja guru, masih ada cukup waktu sampai dengan akhir Januari 2024.

kompasiana.com/WagiyoJanuari, 2024



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline