KNALPOT Brong adalah knalpot yang dimodifikasi sedemikian rupa agar menghasilkan suara berisik. Motor yang menggunakan knalpot brong akan mengeluarkan suara yang besar yang kurang nyaman didengar oleh pengguna jalan lain. Knalpot brong sering diistilahkan dengan sebutan knalpot blombongan.Di beberapa wilayah di Indonesia telah digelar razia kendaraan motor dengan berknalpot jenis ini misalnya di Aceh, Bogor, Malang, Cilacap, Pemalang, Jepara, kudus, Pekalongan, Yogyakarta, Jember dan berbagai tempat lainnya.
Ciri khas kendaraan dengan knalpot brong adalah bunyi knalpot bersuara bising, kasar, keras dan berisik dibandingkan suara knalpot standar. Hal ini jelas mengganggu kenyaman dan keselamatan pengguna kendaraan lain. Knalpot jenis ini juga penyumbang polusi udara dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan bisa menjadi provokasi kepada pengendara kendaraan lain.
Oleh karena itu wahai para pelajar...! Bapak Ibu Guru menghimbau dan mengajak kepada Kalian, ayo tertib berlalu lintas:
1. Tanpa knalpot Brong, gunakan knalpot standard pabrik.
2. Gunakan helm setiap mengendarai motor
3. Lengkapi surat-surat kendaraan Kalian.
4. Gunakan ban motor standar pabrik, berspion, dan plat nomor motor terpasang dengan baik.
5. Utama keselamatan di jalan.
6. Hargai dan hormati sesama pengguna jalan.
7. Bayarlah pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.