Tidak dapat di pungkiri bahwa semua negara baik itu negara adidaya, negara maju, dan negara berkembang setiap warga negaranya membutuhkan pendidikan. Disadari atau tidak pendidikan menjadi salah satu tolak ukur kesejahteraan rakyatnya. Di Indonesia sendiri yang telah merdeka sejak 17 Agustus 1945 masih di kategorikan sebagai negara berkembang.
Banyak upaya yang di lakukan oleh pemerintahan untuk menyetarakan negara Indonesia dengan negara tetangganya yang di anggap serumpun namun belum dapat tercapai. Faktanya, pembangunan hanya di titik beratkan pada sektor pembangunan fisik. Padahal dasar keberhasilan dari negara-negara maju adalah mengedepankan sektor dalam setiap program rencana untuk membangun dan mengembangkan negaranya.
Dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Akan tetapi faktanya pembangunan hanya di titik beratkan pada pembangunan fisik semata. Berbagai pinjaman hanya di manfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik saja.
Hak untuk memperoleh pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara. Untuk itu sudah seharusnya pemerintah konsekuen dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran pendidikan.
Namun bila hak untuk memperoleh pendidikan dasar itu tidak terpenuhi akan menyebabkan kebodohan di tanah air. Kebodohan adalah sumber penindasan bagi manusia, jika negara tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan dasar, maka negara telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan pelanggaran konstitusi. Indonesia merupakan negara hukum yang telah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia yang berumur 7 tahun-15 tahun. Dengan adanya program wajib tersebut maka warga negara Indonesia akan termotivasi untuk mendapatkan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H