Akhir - akhir ini banyak sekali masalah pencucian uang atau juga yang disebut sebagai money laundering. Semakin banyak menjadi bahan sorotan di seluruh di dunia bahkan negara kita yaitu Indonesia, banyak sekali yang berbuat kejahatan pencucian uang dari masa ke masa.
seperti yang kita pahami money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya madalah berkaitan dengan latar belakang dari uang yang diperoleh cenderung bersifat gelap haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan kegiatan atau aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversifikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proses pencucian atau penyamaran sumber suatu dana agar berasal dari sumber kekayaan yang legal dan sah . Untuk memilih faktor yang menyebabkan penegakan hukum yang belum optimal terhadap ketentuan anti pencucian uang di indonesia ,perlu kita pahami kembali untuk apa dilakukan kriminalisasi pencucian uang atau mengapa praktik pencucian uang harus diberantas. Berkenaan dengan itu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, penanganan tindak pidana pencucian uang di indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, lembaga pengawas dan pengatur dalam pembuatan peraturan, pusat pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
Salah satu kasus pencucian uang yang terjadi di indonesia adalah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh direktur utama PT jiwasraya, yang dimana PT jiwasraya merupakan salah satu perusahaan asuransi yang dikelola oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Upaya dalam mencegah money laundering bisa kita terapkan seperti yang pertama dari peran jasa keuangan, yakni bisa dengan cara melakukan pemantauan data untuk mengetahui profil dan resiko nasabah dan mendapatkan laporan -laporan terupdate, kemudian yang kedua peran jasa nasabah keuangan, selanjutnya diperlukan peran dari masyarakat umum untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan menerapkan sikap jujur sejak dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H