Lihat ke Halaman Asli

Dana Desa sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Diperbarui: 9 April 2022   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jakarta  - Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) saat ini perekomonian di Indonesia sedang berada pada situasi tanpa sebuah ketidakpastian dan menunjukkan kompleksitas yang tinggi. Hal tersebut tentu saja tidak baik untuk dunia usaha, pemerintah, terutama masyarakat. Ketidakpastian tersebut diakibatkan oleh hadirnya pandemi Covid --19 yang masuk sejak tahun 2020 lalu.

Dalam meningkatkan perekonomian desa Kemendes  melakukan beberapa upaya dalam memanfaatkan dana desa sebagai dana yang digunakan dalam menekan angka pertumbuhan Covid-19. "Saya selalu menekankan prinsip yang harus dilakukan yaitu dengan memastikan dana desa dapat dirasakan langsung terutama masyarakat yang ada di dalam lapisan terbawah, dengan begitu akan memaksimalkan pertumbuhan ekonomi lokal desa dan meningkatkan sumber daya manusia." Ujar Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Muis dalam Seminar Pra -- Muktamar Muhammadiyah. 

Syarat mutlak pemanfaatan Dana Desa adalah untuk hal yang berkaitan dengan peningkatan perkomonian desa dan peningkatan sumber daya manusia. Bentuk nyata dalam rekognisi desa adalah dana desa yang disalurkan ke rekening desa mengalami kenaikan yang terus menerus sejak tahu 2015 sampai dengan tahun 2021. Selama enam tahun, dana yang disalurkan sudah mencapai angka 400,1 Trilin dari dana APBN untuk desa. Dan pada tahun 2022 sendiri ada 6,8 Triliun yang disalurkan ke desa.

Pemanfaatan dana desa diperguanakan untuk banyak hal yang tentu saja penunjang aktivitas dari perekomonian masyarakat seperti pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, Bumdesa, embung, irigasi, dan sarana olahraga. Hal itu dilakukan sebagai upaya pertumbuhan ekonomi yang dapat dilihat dari status desa. Pada tahun 2015 ada 174 desa di Indonesia yang menyandang sebagai desa mandiri dan pada 2021 jumlah desa mandiri di Indonesia meningkat menjadi 3.200 desa dari total desa di seluruh Indonesia yaitu 74.960 desa yang terdaftar oleh Kemendagri.

Pemanfaatan dana desa juga dirasakan pada pandemi Covid-19 yang dampaknya hampir ke semua sektor terutama kesehatan dan perekonomian. Penggunaan dana desa dalam penanganan Covid-19 sebagai dana penyemprotan disinfektan, pembentukan relawan Covid-19, monitoring warga, menyediakan tempat isolasi, dan pembangunan gerbang desa untuk memantau mobilisasi.

Dampak dari hadirnya Covid-19 adalah peningkatan kemiskinan. Kemiskinan di Kota mengalami peningkatan 1,3% dari tahun sebelumnya, sedangkan kemiskinan di desa mengalami kenaikan sebesar 0,6% lebih sedikit dibandingkan dengan kenaikan yang ada di kota. Penurunan kemiskinan di desa juga lebih cepat ditangani. "Sampai saat ini presiden bersama kementrian masih mengusahakan penuntasan kemiskinan ekstreme atau tingkatan paling bawah." Ujar Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Muis dalam Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah. 

Sejak 2021 Kemendes menetapkan SDGs desa untuk pembangunan berkelanjutan pembangunan total atas desa. Mengarahkan desa untuk berprindip no one left behind, dana desa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat. Desa tanpa kemiskinan adalah tujuan utama dari SDGs. Desa merupakan akar budaya masyarakat, keberadaan harus adaptif menerima perubahan khususnya IT dalam pembangunan. Digitalisasi desa akan menciptakan good governance, dana desa yang dikelola cashless akan meminimalisir korupsi desa dikarenakan keuangan jelas.

SDGs juga akan menjadikan pembangunan desa lebih terarah, semua berbasis data. SDGs juga dimanfaatkan oleh pemerintah dalam melakukan promosi desa wisata dengan adanya sebuah aplikasi pendukung untuk desa wisata di Indoensia yang dikelola BUMDes gabungan. Dengan begitu Desa Wisata mudah dicari dan dikenal oleh masyarakat. "Saat ini yang download aplikasi sudah sekitar 6000 orang, saya juga akan mewajibkan pada hadirin disini untuk mendownload dalam rangka mendukung pengembangan desa wisata." Ujar Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Muis dalam Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline