Lihat ke Halaman Asli

Hukum Pacaran

Diperbarui: 31 Oktober 2022   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana sih hukum pacaran itu? Disaat ini mungkin sudah tidak lumrah dengan istilah pacaran. Sebagai muqodimah, disini penulis akan membahas sedikit tentang hukum pacaran. Tentunya dengan kondisi zaman sekarang ini, banyak pemuda-pemudi yang menyalurkan rasa cintanya dengan cara berpacaran. Kenapa kita harus mengetahui hukum pacaran yang sesungguhnya. Karena dengan kondisi teknologi yang semakin canggih seperti di zaman sekarang ini, sudah tidak awam lagi kita mendegar istilah pacaran. Pacaran dianggap sebagai cara untuk menyalurkan cinta kasih kepada lawan jenis. Namun rasa cinta yang fitrahnya datang dari Allah itu disalurkan dengan cara pacaran yang didalamnya sering disalah gunakan sehingga melanggar syariat islam.

 Secara spesifik pacaran tidak dijelaskan dalam Al Qur'an dan hadis tetapi banyak ayat al-qur'an dan hadis yang menyinggung terkait pacaran. Berikut ini firman Allah SWT dalam surat Al isra' ayat 32:

Dan janganlah kamu mendekati zina (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. (Q.S 17:32)

Didalam ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah swt melarang para hamba-Nya untuk mendekati perbuatan zina. Yang dimaksud mendekati perbuatan zina adalah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, salah satunya seperti berpacaran, pergaulan bebas tanpa ada batasan antara laki-laki dan perempuan, menonton atau melakukan hal-hal yag mengundang syahwat, berkhalwat atau berdua-duan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada tujuan yang jelas, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan lain sebagainya. kenapa Allah melarang agar kita jangan mendekati perbuatan yang menimbulkan perzinaan, seperti halnya kebebasan bergaul antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, bahwasannya mendekati zinannya aja tidak boleh apalagi sampai berbuat zina, karena sesuatu yang perbuatan yang awal keji dan merupakan jalan yang buruk.

Bagaimana penjelasan didalam hukum islam secara umumnya?, yaitu yang manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan denganya diharamkan juga. Misalnya minuman keras yang memabukkan, bukan hanya orang yang meminumnya yang diharamkan, tetapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya dan yang membelinya. Demikian juga sama dalam masalah zina, pacaran merupakan hal yang paling dekat dengan zina oleh karena itu maka syariat islam memberikan tuntutan dan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia. Berikut di bawah ini salah satu hadis tentang pencegahan dari perbuatan zina.

Bagaimana saat kita bertemu pandang tidak sengaja?

Dari jarir bin Abdillah, beliau mengatakan:

"Saya bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku".

Tentang pandangan yang hanya selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar agar aku segera memalingkan pandanganku." (HR. Muslim no. 5770)

Dari Buraidah, dia berkata "Rasulullah shalallahu ' wa salam berkata kepada Ali Radhiyallahu 'Anhu

"Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja)dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline