Direktur PT Pelindo II "RJL" ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010.
Dimana penetapan tersangka tersebuut atas rekomendasi pansus pelindo II. Pansus pelindo II yang dibentik pada 13 oktober 2015 dan akan berakhir tugasnya pada 5 Februari.
Menurut Refly sebagai pngamat hukum tata negara, Pansus Pelindo II sebenarnya belum menyesaikan tugasnya namun, Pansus sudah melaporkan hasil dan bahkan memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
Sebelum diambil keputusan dan memberikan rekomendasi, hasil Pansus Angket dibacakan di paripurna dan salinannya dibagikan ke 560 anggota DPR. Keputusan Pansus Pelindo II diambil setelah semua fraksi-fraksi di DPR memberikan pandangannya. Anehnya meski tanpa didahului pandangan fraksi, hasil dan rekomendasi Pansus Angket tersebut sudah dikirim ke Presiden Jokowi. Dan 560 anggota DPR pun diam. (Refly)
"Aneh. Ini ibarat bikin tesis, baru sampai bab III sudah diambil kesimpulan," kata Refly.
Pengambilan keputusan dalam kelompok ini mementingkan bagaimana kelompok tersebut harus mencapai tujuan (Taylor, 2009). Dalam kasus ini Pansus Pelindo II mlakukan pengambilan keputusan dengan penggunaan informasi, yakni selama dibentuknya Pansus ini mengumpulkan informasi yang lebih banyak sebelum mengambil keputusan kelompok, dengan mendiskusikan informasi yang telah diketahui bersama. Namun dalam hal ini dapat terjadi common knowledge effect, yakni adanya efek pengetahuan umum dan bias konformitas. Jadi penggunaan diskusi ini mungkin bukan untuk menambah atau mencari informasi baru namungkin malah mlakukan diskusi untuk menjustifikasi, karena pembentukan Pansus Pelindo II untuk mengawasi PT Pelindo II yang mungkin para Pansus sudah memiliki opini terlebih dahulu. Sebaiknya melakukan pencarian informasinya secara maksimal dan memanfaatkan waktu yang maksimal pula, karena lebih lama berdiskusi tentang informasi yang di dapat akan menimbulkan membuat keputusan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H