Lihat ke Halaman Asli

Wa Ode Nur Kamalia

Stain Wakatobi

Problematika Dispensasi Nikah

Diperbarui: 1 Januari 2022   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Tujuan pernikahan menurut alquran dan hadis serta menurut kompilasi hukum islam ( HKI ) yaitu mewujudkan kebahagiaan spritual dan material serta kesejahteraan lahir dan batin di dunia dan di akhirat. Tujuan perkawinan akan segera tercapai jika kedua calon mempelai telah memenuhi usia kawin ( matang jiwa raganya)  sebagaimana di jelaskan pada pasal 2 dan 3 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan

 Selanjutnya UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 mengatur bahwa Perkawinan usia minimal bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun, walau demikian  UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun dengan syarat kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan, hal ini di jelaskan dalam UU No 1 tahun 1974 pada pasal 7 ayat (2)

Namun ternyata setelah ditetapkan UU tentang perubahan usia kawin  bagi perempuan, intensitas perkara dispensasi di Wangi-wangi terus meningkat, hal ini dapat di lihat pada pendataan yang di lakukan di Pengadilan Wangi-wangi pertahun 2020 berjumlah 50 orang

Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan, artinya seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan "menghendaki" dan tidak ada pilhan lain (ultimum remedium).

Keadaan "menghendaki" yang dimaksud diatas adalah adanya alasan mendesak atau suatu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa untuk tetap dilangsungkannya pernikahan tersebut.

Alasan-alasan tersebut harus benar-benar dibuktikan dan tidak sekedar klaim. Dalam UU Perkawinan yang baru, telah berusaha mengakomodir dengan keharusan adanya bukti-bukti yang cukup, diantaranya surat keterangan tentang usia kedua mempelai yang masih dibawah ketentuan UU dan surat keterangan tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut mendesak untuk dilakukan.

Namun dalam kehidupan sosial sekarang ini khususnya di wangi wangi kabupaten Wakatobi banyak kasus berkembang di tengah masyarakat yaitu Pra-nikah akibat zina.

Hamsin Haruna,  S.HI.  wakil ketua PA wangi wangi mengatakan bahwa dari banyak jumlah perkara  dispensasi nikah, faktor yang mendominasi adalah akibat hamil di luar nikah. Permasalahan kawin hamil akibat zina yang rata rata di bawah umur merupakan permasalahan yang termasuk dalam wilayah khilafiyah.

Pernikajan usia dini bagi masyarakat khususnya masyarakat Wangi-wangi telah meberi dampak positif terutama bagi pasangan yang menikah karena alasan telah hamil duluan, bagi pasangan ini dispensasi kawin merupakan jalan yang tepat untuk menutupi aib mereka di mata masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline