POOLING
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Tidak Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Sebagian Syah dan Sebagian tidak Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Pendapat Lain ??
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI