Lihat ke Halaman Asli

Kedudukan Hukum Akta yang Dibuat Oleh/Dihadapan Asisten Notaris

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POOLING

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Tidak Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Sebagian Syah dan Sebagian tidak Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Pendapat Lain ??

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline