Lihat ke Halaman Asli

Kedudukan Hukum Akta yang Dibuat Oleh/Dihadapan Asisten Notaris

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POOLING

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Tidak Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Sebagian Syah dan Sebagian tidak Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Pendapat Lain ??




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline