Lihat ke Halaman Asli

Pengurangan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan, Perlukah?

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pnIlustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Sumber: kemendagri.go.id) 

 

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling dinanti oleh umat Islam di dunia. Bulan Ramadhan biasanya dipergunakan orang untuk memperbanyak ibadah dan amalan. Menyambut bulan suci Ramadhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Selama bulan Ramadhan jam kerja seluruh PNS dikurangi dari 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu. Ketentuan pengurangan jam kerja PNS tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 4/2015 tentang Penetapan jam kerja ASN (PNS), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam.

Adapun teknis pelaksanaan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan sebagai berikut: instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, masuk pukul 08.00. Untuk hari Senin – Kamis, pulang pukul 15, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang pukul 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, masuk pukul 08.00. Sedangkan pulang kerja hari Senin – Kamis dan Sabtu pada pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang pukul 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30. Dengan penetapan ini, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menerapkan 5 hari atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu.

Berbeda dengan PNS, mereka yang bekerja di swasta tak kenal dengan istilah pengurangan jam kerja alias tetap bekerja normal seperti hari-hari biasanya. Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan terkait dengan jam kerja di bulan Ramadhan. Sebagai contoh jam kerja yang biasa berlaku adalah mulai pukul 09.00 s/d 17.00 wib, untuk hari Senin – Jumat. Ditetapkan bahwa selama bulan Ramadhan jam kerja menjadi mulai pukul 08.00 s/d 16.00 wib. Sebenarnya waktu kerja yang digunakan adalah tetap sama, hanya dimajukan lebih awal. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang berpuasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa. Mereka yang bekerja di swasta tentu tak boleh protes apalagi iri dengan aturan untuk para PNS di bulan Ramadhan ini.

Pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerjanya untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Diatur dalam Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan – “UUK”. Kesempatan secukupya di sini yaitu menyediakan tempat untuk beribadah, yang memungkinkan pekerjanya dapat beribadah secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Tentang waktu kerja, tidak ada undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya. Waktu kerja mengacu pada ketentuan Pasal 77 ayat 1 UUK, yaitu:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Jadi pada dasarnya tidak ada perbedaan antara waktu kerja di bulan Ramadhan dengan waktu kerja di bulan-bulan lainnya. Kecuali ditentukan lain oleh pengusaha atau untuk pegawai negeri ada kebijakan seperti surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Intinya setiap pekerja tetap dapat melaksanakan kewajiban agamanya secara baik.

Ibadah Puasa memang tidak patut untuk dijadikan alasan untuk tidak produktif atau bermalas-malasan. Semangat kerja tidak boleh rontok meskipun sedang berpuasa. Walau tidak bisa dipungkiri menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh memang tidak mudah, banyak perubahan aktivitas yang terjadi pada bulan puasa, di mana aktivitas pada malam hari yang cenderung lebih banyak daripada biasanya, contohnya shalat tarawih dan makan sahur. Kondisi fisik pun tidak bugar seperti hari-hari biasanya dikarenakan harus menahan diri dari makan dan minum selama lebih dari 12 jam. Ditambah dengan kemacetan jalan raya yang sangat memuncak di waktu-waktu menjelang berbuka puasa. Karena itu pemberian dispensasi pengurangan jam kerja pada bulan Ramadhan cukup mempunyai alasan. Meskipun pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan membutuhkan pengawasan ketat. Mekanisme reward dan punishment perlu diterapkan sehingga jangan sampai kebijakan ini malah menurunkan produktifitas kerja atau merugikan kepentingan publik.

Selamat berpuasa bagi yang menjalankannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline