Lihat ke Halaman Asli

Veronika Gultom

TERVERIFIKASI

https://vrgultom.wordpress.com

Antara Regulasi Fintech dan Keamanan Data Pribadi

Diperbarui: 6 Juni 2023   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi keamanan data (Sumber: shutterstock)

Berapa kali kamu pergi ke bank dalam beberapa tahun ini, dan untuk keperluan apa?

Saat ini hampir mayoritas aktivitas perbankan dapat dilakukan tanpa pergi ke bank. Bahkan membuka rekening baru pun sudah dapat dilakukan melalui aplikasi yang tidak memerlukan hadir menghadap petugas bank.

Setor uang dapat dilakukan melalui ATM setoran tunai. Transfer dana antar rekening dapat dilakukan via aplikasi atau via ATM. Tarik tunai apalagi. Sudah sejak lama dapat dilakukan melalui ATM saja, tanpa harus pergi ke kasir. Mencetak laporan transaksi? Bisa via aplikasi juga. Buku tabungan hampir tidak terlalu bermanfaat. 

Membeli produk investasi, juga bisa dilakukan via aplikasi dimana cara pembayarannya bisa dipilih sendiri karena payment gateway sudah umum digunakan untuk menghubungkan pembayaran dari bank untuk sesuatu, yang pada dasarnya hanyalah transfer dana atau pindah buku dari rekening pembeli ke rekening penjual.

Dengan teknologi yang berkembang seperti sekarang ini, bagaimana menurut Anda mengenai keamanannya?

Kalau saya sih tidak mau pusing dengan keamanannya, karena itu adalah tanggung jawab perbankan atau institusi keuangan lain yang mengimplementasikan fintech (financial technolog). Apakah tabungan kita aman di bank digital atau tidak, sebenarnya bukan urusan kita sebagai nasabah. Yang punya produk kan perbankan. Nasabah hanya sebagai pengguna produk. Jika produk tidak aman digunakan, sudah semestinya produk itu tidak ditawarkan ke masyarakat.

Sumber: cfds.fisipol.ugm.ac.id

Sama dengan regulasi Artificial Intelligence (AI) yang sedang diusahakan oleh banyak pihak, demikian pula dengan regulasi fintech. Bank digital tidak bisa begitu saja meluncurkan sebuah produk untuk ditawarkan kepada masyarakat tanpa jaminan keamanan dana nasabah dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Jika itu terjadi, tentu saja masyarakat berhak menuntut.

Sebagai contoh, ketika seorang nasabah menjadi nasabah sebuah bank (digital), maka dia menyetor sejumlah dana. Dana itu dapat ditarik dan dipindah bukukan hanya atas perintah nasabah. Tanpa perintah nasabah, maka transaksi tidak sah. Perintah ini dapat diberikan via aplikasi atau datang langsung ke bank dengan mengisi formulir yang sesuai. 

Apapun cara yang dipakai, sudah mutlak ada bukti “perintah” melakukan transaksi. Jika melalui aplikasi, maka ada pencatatan transakdi di database, dan nasabah mendapatkan bukti transaksi yang dapat di-download atau dilihat pada menu terkait. Jika ternyata ada transaksi tarikan dana tetapi bukti penarikan tidak ada, maka bisa dikatakan kesalahan ada pada bank.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline