Lihat ke Halaman Asli

Catat Hukum "Rokok Haram" Ini Sumber Hukumnya

Diperbarui: 2 Oktober 2017   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi rokok. sumber gambar : JOGLOSEMAR.CO

Rokok merupakan suatu hal yang tidak bisa luput dari kebiasaan orang diseluruh bagian negara termasuk negara indonesia. rokok merupakan benda yang terbuat dari tumbuhan tembakau yang di kemas sedemikian rupa untuk dikonsumsi manusia dengan cara di bakar dan dihirup. Rokok di jual bebas di indonesia. toko, warung,minimarket hingga mall-mall besar banyak tersedia bebas rokok. Jadi tidak heran jika disetiap tempat di temukan orang-orang merokok disembarang tempat. Hal tersebut menyebabkan banyak konflik, diantaranya konflik hukum merokok, bahaya atau tidak bahayanya merokok menjadi suatu masalah di negara indonesia, dan lain sebagainya.

Banyak masyarakat mengenal rokok sangat berbahaya karena mengandung berjuta racun di dalamnya seperti tar dan nikotin. Rokok tidak hanya berbahaya untuk pecandunya saja, namun berbahaya juga bagi orang-orang yang sengaja atau tidak sengaja menghirup asap orang merokok yang berada di sampingnya, atau yang sering dikenal dengan sebutan perokok pasif.

gambar ilustrasi perokok pasif, sumber : Rayapos.com

Telah banyak masyarakat yang mengetahui bahaya rokok baik dari diri sendiri atau bahaya untuk orang lain di sekitarnya, pemerintah juga telah turun tangan menetapkan beberapa peraturan dan perundang-undangan tentang rokok. Dari menulis "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin", "merokok membunuhmu, mewajibkan setiap kemasan rokok agar diberi gambar-gambar tentang bahaya merokok, hingga menaikan harga rokok. Namun, hal tersebut tidak membuat penggunanya semakin berkurang. Bahkan pengguna rokok baik pria atau wanita semakin bertambah setiap tahunnya.

menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama,  SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE kepada redaksi Liputan6.com, menyebutkan tentang beberapa fakta yang turut memprihatinkan tentang rokok di indonesia diantaranya adalah indonesia merupakan negara yang paling terbesar ketiga pengguna rokok setelah china dan india. Dan lebih dari 200.000 masyarakat indonesia meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok.

Kebiasan merokok di masyarakat indonesia memang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena banyaknya aktivitas merokok yang biasa dijumpai dibanyak tempat sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha, karyawan, buruh, dari pejabat sampai rakyat, sampai dari kalangan tokoh agama sampai umat, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Dapat di lihat orang-orang yang ada di tempat-tempat umum, diantara lain keluarga dan teman-teman, tetangga dan relasi, banyak diantara mereka adalah perokok. dan begitu akrab sekali masyarakat indonesia dengan dunia rokok. Bahkan banyak yang menyebut Indonesia adalah surganya perokok karena begitu bebas dalam merokok.

Di tengah masyarakat telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat asumsi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram.  Dapat diketahui bahwa mayoritas penduduk indonesia adalah muslim, jadi dapat saja disimpukan masyarakat muslim yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara masyarakat kaget dan heran. Banyak masyarakat merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.  Mereka bertanya-tanya  Aliran islam apa lagi ini yang mendakwahkan rokok haram, ini adalah ajaran baru yang menyesatkan.

hasilnya, kondisi masyarakat di negara indonesia lebih parah dalam masalah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara yang para ulamanya telah terang-terangan menegaskan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.

Berikut ini adalah dalil-dalil yang dapat dijadikan acuan tentang hukum diharamkannya rokok :

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

"...Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk ...". (QS. Al-A'rof : 157).

Allah subhanahu wa ta'ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline