Lihat ke Halaman Asli

Voni Anggraeni

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Policy Brief Bersertifikat Hak Paten Rekomendasi Ilmiah Upaya Turunkan Kasus Wasting Balita Tanjung Mas

Diperbarui: 21 November 2024   03:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto penyerahan policy brief dan sertifikat HAKI kepada pihak Kelurahan Tanjung Mas (sumber: dokumentasi pribadi))

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang bersemarak melakukan kegiatan penanggulangan wasting atau kondisi gizi kurang di wilayah Semarang Utara (12/10/2024).

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa Unnes, ditemukan data bahwa wilayah Semarang Utara merupakan salah satu daerah tinggi kasus wasting atau gizi kurang. 

Berdasarkan pada data Profil Kesehatan Kota Semarang tahun 2023, ditemukan kasus wasting di Kota Semarang bagian utara, tepatnya wilayah Puskesmas Bandarharjo yang wilayah kerjanya mencakup Kelurahan Dadapsari, Kuningan, Bandarharjo, dan Tanjungmas. 

Salah satu bentuk upaya penanggulangan kasus wasting yang dilakukan oleh mahasiswa UNNES program studi sarjana kesehatan masyarakat ini yang bekerja sama dengan pemangku kepentingan pihak Pemerintah Kelurahan Tanjung Mas, pemegang program, serta pihak-pihak terkait seperti organisasi kemasyarakatan setempat (Forum Kesehatan Keluarga, PKK, Kelompok Wanita Tani, dan kader posyandu RW 11) guna mencari solusi untuk mengentaskan angka wasting di wilayah tersebut.

Anggota kelompok yang terdiri dari 5 mahasiswa ini memilih Kelurahan Tanjung Mas sebagai daerah alternatif yang dipilih guna memfokuskan pada program pengentasan wasting pada kelompok usia balita dikelurahan tersebut. 

Bersama dengan pihak dari komunitas, salah satu mahasiswa membuat program kerja upaya penganggulangan wasting dengan membuat ringkasan ilmiah berupa policy brief yang berisi telaah temuan pada kegiatan observasi lapangan yang didampingi oleh pihak kelurahan dan komunitas, kemudian didukung dengan data pendukung, dan terakhir memuat rekomendasi tindakan dan program yang ditujukan kepada pemangku kepentingan di wilayah Kelurahan Tanjung Mas. Dokumen berisi kajian ilmiah, temuan masalah, dan rekomendasi solusi tersebut (policy brief) ditujukan utamanya kepada lurah Tanjung Mas.

Adapun rekomendasi yang termuat dalam policy brief tersebut antara lain berisi anjuran pendalaman edukasi yang komprehensif kepentingan peningkatan mutu penyediaan PMT kepada orang tua dan kader posyandu, pendisiplinan dan pengawasan pelaksanaan PMT oleh ahli gizi atau pihak puskesmas setempat, ini bertujuan untuk menekan angka kasus gizi kurang dengan pendekatan pemberian makanan bergizi pendamping ASI. 

Selain itu, sebagai bentuk pengabadian monumental karya dan apresiasi atas dibuatnya produk luaran berupa policy brief, dokumen tersebut telah didaftarkan bersertifikasi HAKI atau paten sementara kepada Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali karya diumumkan. 

Karya yang telah berhak paten sementara itu kemudian mendapat pengakuan dan diterima dengan antusias dari pihak kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang (11/11/2024).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline