Lihat ke Halaman Asli

Viola Malta R.

Dosen Fakultas Vokasi UM dengan latar belakang pendidikan Real Estate Arsitektur ITS

(Fasilitas Pembiayaan) Perumahan Rakyat Akankah untuk Rakyat? (Part 2)

Diperbarui: 26 Juli 2023   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

----- Lanjutan Part I -----

Terdapat 2 jenis fasilitas KPR bersubsidi yang diberikan pemerintah, yaitu KPR FLPP (sistem konvensional) dan KPR SSB (sistem syariah). Bagi konsumen, sebenarnya tidak ada perbedaan keduanya karena konsumen hanya diwajibkan membayar bunga sebesar 5%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Yang membedakan hanya perhitungan antara bank dan nominal pemerintah sebagai pemberi subsidi. 

Syarat pengajuan KPR yakni :

- Fotokopi KTP;

- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat bila user tidak bertempat tinggal sesuai KTP;

- Fotokopi NPWP;

- Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon

- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan;

- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPR bersubsidi di atas materai. Adapun surat pernyataan ini isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan :

1. Berpenghasilan tidak lebih dari ketentuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline