Lihat ke Halaman Asli

Sudah Enggak Ada Lagi Ahli Koperasi dalam Negeri?

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itu adalah sekelumit pertanyaan menggelitik dari M Akil Mochtar dalam sidang perdebatan Judicial Review UU Koperasi no 17 tahun 2013. Pertanyaan tersebut terkait dengan pengajuan saksi ahli koperasi yang kebetulan semuanya orang asing (orang Indonesia yang sudah berkewarganegaraan asing). Pertanyaan yang seharusnya menjadi konsen utama bagi Penggiat koperasi untuk lebih terfokus, jika koperasi dikenal sebagai kumpulan orang maka harus konsen terhadap pendidikan dan pembangunan SDM sehingga seharusnya ada orang yang kualified di bidang koperasi.

Menurut California Evidence CodeA person is qualified to testify as an expert if he has special knowledge, skill, experience, training, or education sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his testimony relates.Spesifikasi seorang ahli lebih jelas kita dapat melihatnya pada California Evidence Code dengan beberapa kriteria diantaranya seperti keilmuan dan pengetahuan sesuai bidangnya, training atau pelatihan, pengalaman kerja (praktisi), atau bahkan pendidikan khusus.

Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut

Berdasarkan hal tersebut ahli adalah seseorang yang memiliki parameter berdasarkan akademis maupun praktisi dalam bidang nya, sifatnya opsional http://samardi.wordpress.com/tag/keterangan-ahli/

Sedangkan menurut wikipedia:

"Pakar atau ahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber tepercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, maupun adal sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu. Lebih umumnya, seorang pakar ialah seseorang yang memiliki pengetahuan ataupun kemampuan luas dalam bidang studi tertentu. Para pakar dimintai nasihat dalam bidang terkait mereka, namun mereka tidak selalu setuju dalam kekhususan bidang studi. Melalui pelatihan, pendidikan, profesi, publikasi, maupun pengalaman, seoran pakar dipercaya memiliki pengetahuan khusus dalam bidangnya di atas rata-rata orang, di mana orang lain bisa secara resmi (dan sah) mengandalkan pendapat pribadi."http://www.monsoonacademy.com/2971

Menimbang pengertian di atas dan berdasarkan berbagai sumber jika kita ingin mempunyai seorang ahli di bidang perkoperasian maka ada beberapa kriteria yang mungkin bisa dijadikan acuan.

1.Memiliki jaringan dan dikenal oleh rekan-rekan dan masyarakat mereka karena keahlian dalam bidang koperasi.

2.Aktif di Jaringan Komunitas Koperasi atau platform yang sama seperti blogger, moderator dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada.

3.Mereka banyak melakukan presentasi di bidang Koperasi.

4.Mereka memiliki keberadaan yang kuat pada media sosial yang mendukung keberadaan Koperasi.

5.Terlibat dalam Koperasi Press atau publikasi Ahli sebagai penulis atau editor teknis Koperasi.

6.Memiliki pengalaman terlibat dalam proyek-proyek pengembangan Perkoperasian.

7.Berada pada tahap perencanaan terbaru dan terbesar dalam Koperasi dalam pencanangan perkembangan di masa depan.

Bukan hal mudah untuk membangun karakter SDM Koperasi sehingga memunculkan ahli-ahli di bidang koperasi secara akademisi maupun teknis. Taruhlah seorang ahli koperasi bisa dimunculkan dari bidang teknis, pengalaman ataupun keahlian khususnya dalam pengembangan koperasi. Menjadi agak blunder karena seorang ahli harus diukur salah satunya dari parameter keilmuan sehingga rintisan harus dimulai dari ranah akademis, dengan adanya pengakuan akademis bahwa koperasi merupakan salah satu bidang keilmuan yang harus diapresiasi. Rancang bangun akademisi dimulai dari munculnya jurusan terkait dengan koperasi, mulai dari jenjang S1, S2 maupun S3 plus pendidikan khusus yang menggambarkan keahlian tertentu.

Kedepan, kemunculan ahli di bidang koperasi paling tidak menjadi parameter pengakuan koperasi sebagai sebuah aliran yang legal akademis sehingga layak diperhitungkan. Pengakuan ini sangat penting bagi keberlangsungan Koperasi dalam upaya penguatan ideologi koperasi sebagai sebuah kekuatan mekanisme pasar atas kejenuhan aliran liberalis. Tertarik menjadi Ahli Koperasi ????

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline