Hari ini, Jumat, 16 Maret 2012 Forkorus Yaboisembut yang oleh Konferensi Rakyat Papua-III tanggal 19 Oktober 2011 telah dinobatkan menjadi Presiden Papua Barat, bersama Perdana Menteri Edison Waromi serta tiga pejabat tinggi negara itu resmi berstatus NAPI, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
[caption id="attachment_168942" align="aligncenter" width="359" caption="Lapas Abepura, "]
[/caption]
Mereka akan segera menjadi penghuni Lapas Abepura. Kelima orang terdakwa dianggap terbukti bersalah mendirikan negara dalam negara, saat kongres Papua III di lapangan Zakeus, Abepura, 16-19 Oktober 2011. "Para terdakwa dianggap bersalah dan dengan ini dijatuhi vonis masing-masing tiga tahun," kata ketua majelis hakim Jack Oktavianus. Kelima terdakwa divonis bersalah karena telah memenuhi unsur makar, di antaranya telah terpenuhi membahayakan kedaulatan negara RI, karena ingin memisahkan diri dari NKRI, melakukan deklarasi dengan ada mata uang, bendera, dan pendirian negara Federal Republik Papua Barat, bahasa nasional Fiji - Melanesia, bahasa Melayu dan bahasa internasional bahasa Inggris. Pada Kongres Rakyat Papua Oktober 2011 lalu, kelima terdakwa mendeklarasikan pendirian negara federasi Papua Barat. Bahkan, saat itu, Forkorus ditunjuk sebagai Presiden Negara Papua Barat, Edison Waromi sebagai Perdana Menteri Papua Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H