Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat atau rakyat.
Terdapat beberapa jenis pajak yaitu PBB, PPN, PPN BM, dan PPh. Kesadaran perpajakan berkonsekuensi logis untuk para wajib pajak agar mereka rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi perpajakan, dengan cara membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah, dengan adanya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak maka penerimaan Negara akan meningkat sehingga dapat terwujud pembangunan nasional yang merata.
Kesadaran membayar pajak merupakan hal penting dalam pemungutan pajak. Penyebab kurangnya kesadaran membayar pajak tersebut adalah karenan azas perpajakan, yaitu karna hasil pemungutan pajak tidak langsung dinikmati secara instan oleh wajib pajak.
Oleh karena itu, sebagi wajib pajak yang baik sudah sepatutnya kita membayarkan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. dengan taat pajak,kita telah membantu dan berkontribusi dalam pembangunan nasional dan kemajuan bangsa serta Negara agar lebih baik lagi dalam setiap hal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H