Lihat ke Halaman Asli

Vivi Wahyu Fitriani

102190182/SM.G

pengelolaan pendistribusian zakat terhadap mustahiq zakat

Diperbarui: 22 Mei 2021   06:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Zakat merupakan suatu kegiatan ibadah yang dilakukan oleh semua umat muslim dengan berdasarkan dari perintah Allah SWT dimana seperti yang telah tercantum dalam Al-Quran dimana hal tersebut membuat hukum daripada zakat ini adalah wajib. Zakat sendiri merupakan suatu kegiatan dimana seorang muslim mengeluarkan sebagian dari hartanya baik di lakukan oleh perseorangan, badan usaha, dan suatu lembaga yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat merupakan suatu ibadah yang sifatnya ialah social dalam masyarakat yang mempunyai suatu tujuan yaitu untuk mewujudkan suatu pemerataan keadilan dalam suatu ekonomi. 

Zakat merupakan rukun Islam yang ke tiga, dan jika kita bandingkan dengan ibadah amaliyah yang lainnya, zakat merupakan kewajiban terhadap harta utama yang di cintai oleh Allah SWT karena hal ini merupakan kewajiban bagi yang telah di tentukan oleh Allah. Dari pengertian zakat di atas, melaksanakan zakat bukan berarti hanya saja membersihkan atau mensucikan diri, akan tetapi juga berarti sudah melaksanakan suatu perintah dari Allah SWT. Dan dengan kita melaksanakan zakat, kita mampu membuktikan bahwa kita adalah umat yang taat akan perintah-perintah yang telah di berikan oleh Allah SWT, sehingga harta dan amalan dari ibadah yang kita lakukan sehari-hari menjadi berkah.

PEMBAHASAN

Menurut bahasa, zakat memiliki arti Tumbuh dan Berkembang, atau Mensucikan. Karena Zakat akan mengembangkan pahala bagi yang melaksanakannya dan membersihkan dari dosa. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah hak wajib dari suatu harta tertentu kepada suatu waktu tertentu.

Sedangkan zakat menurut istilah menurut definisi zakat dalam kajian fikih, sebagaimana yang telah di tuliskan oleh beberapa fuqoha (ahli fikih), di dalam nya tercatat beberapa redaksi yang memiliki maksud yang relatif sama atau hampir sama. Di antara definisi yang dikemukakan oleh para fuqoha sebagai berikut:

Menurut Sayyid Sabiq. Zakat adalah suatu sebutan dari suatu hak milik Allah yang dikeluarkan oleh seseorang untuk seorang fakir miskin. Dinamakan zakat karena dengan mengeluarkannya zakat di dalamnya terkandung suatu harapan yang besar agar memperoleh suatu keberkahan, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang-orang yang kaya ataupun menghilangkan rasa iri hati atau penyakit hati bagi orang-orang miskin dan memupuk nya dengan berbagai macam kebajikan.

Menurut Elsu Kartika Sari, beliau menyebutkan bahwa zakat ialah nama dari suatu ibadah yang wajib hukumnya yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah harta tertentu dengan kadar yang tertentu pula dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya dengan menurut ketentuan atau ketetapan syariat islam.

Menurut Didin Hafidhudin, Zakat adalah suatu bagian dari harita dengan suatu persyaratan tertentu dimana Allah mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada orang yang berhak untuk menerimanya dengan persyaratan tertentu.

Dari beberapa pengertian zakat di atas, dapat di simpulkan bahwasanya zakat yaitu merupakan harta untuk umat dari seseorang yabg wajib mengeluarkannya atau membayarnya untuk orang yang berhak menerimanya. Zakat dapat juga membersihkan jiwa bagi para orang yang mengeluarkannya dari sifat-sifat kikir, tamak dan membersihkan diri dari dosa dan sekaligus menghilangkan rasa iri dan dengki dari orang-orang miskin terhadap orang kaya. Dengan adanya zakat dapat membentuk suatu kehidupan masyarakat yang makmur dan perekonomian yang berkecukupan.

Dasar hukum zakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline