Lihat ke Halaman Asli

Vivi Nurwida

Mom of 4, mompreneur, penulis, pengemban dakwah yang semoga Allah ridai setiap langkahnya.

Dana Pendidikan Diotak-atik, Hak Rakyat Terusik

Diperbarui: 16 September 2024   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pribadi

Indonesia melalui undang-undangnya, memberikan jaminan dan kesempatan bagi rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mengutip dari laman Kemdikbud.go.id, dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Namun, jaminan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Banyak sekali anak bangsa yang tidak dapat mengenyam pendidikan yang layak. Bahkan, kini dana pendidikan tengah diotak-atik. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang porsi anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan, yakni sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tanggapan Pakar

Rencana reformulasi mandatory spending atau tafsir ulang anggaran pendidikan dalam APBN yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dinilai tidak tepat oleh sejumlah ekonom. Seperti diketahui, selama ini anggaran pendidikan dipatok dari belanja negara, akan tetapi patokan ini hendak disesuaikan dalam wacana terbaru. 

Bhima Yudhistira selaku Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai kebijakan mandatory spending ini penting untuk jangka panjang dan seharusnya tidak diubah. Ia menjelaskan, meskipun anggaran pendidikan sering dievaluasi karena dianggap tidak tepat sasaran dan bahkan ada indikasi korupsi, itu tidak berarti anggaran tersebut harus dikurangi. Menurutnya, yang perlu dilakukan ialah memperbaiki efektivitas program, bukan mengurangi anggaran secara keseluruhan

(bisnis.com, 6-9-2024).

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), juga menyinggung kebiasaan memotong anggaran pendidikan. Menurutnya, jika kebiasaan seperti itu berlanjut maka pendidikan tidak akan semakin membaik dan anggaran tidak akan pernah cukup (rri.co.id, 08-09-2024).

Buah Kapitalisme

Pernyataan menteri keuangan yang mengatakan perlunya menafsir ulang mandatoriy spending 20% anggaran pendidikan dalam APBN dengan dalih mengurangi beban APBN di tengah banyaknya problem soal layanan pendidikan membuktikan bahwa pemerintah berlepas tangan dalam upaya memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan jaminan pendidikan yang terbaik lagi terjangkau. 

Padahal, pendidikan yang berkualitas merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, pendidikan merupakan kunci untuk memajukan kehidupan bangsa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline