Buku merupan sumber pengetahuan. Buku sendiri adalah kebutuhan pokok dalam pembelajaran. Dengan buku kita belajar, membuka wawasan, menggali pengetahuan, dan dengan buku pula kita menjadi tau hal-hal baru. Buku adalah segalanya, hubungannya erat sekali dengan manusia. Bagaikan pelita buku menerangi sisi gelap ketidaktahuan kita.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 pasal 1 ayat (2) buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Dan di pasal 5 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 menjelaskan bahwa buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik, buku cetak merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
Sedangkan buku elektronik merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
Tiap-tiap buku memiliki keistimewaan, dan keistimewaan itulah yang membuat buku memiliki ciri khasnya masing-masing. Kerena setiap penulis memiliki pemikiran yang berbeda, atau mungkin pemikiran yang sama namun cara menuangkannya yang berbeda, dan biasanya masing-masing penulis memiliki gaya bahasa yang khas sehingga terkadang pembaca dapat mengenali dengan cermat suatu karya dari gaya bahasa penulisnya.
Membaca buku pun dapat menghadirkan manfaat yang besar misalnya saja melatih otak utuk fokus dan berkonsentrasi serta menambah kosakata, namun sayang begitu penting dan bermanfaatnya buku dikehidupan kita nyatanya tingkat literasi orang Indonesia masih terbilang cukup kecil, selain itu menurut saya pribadi dari sekian banyaknya buku di Indonesia tidak semua memliki kualitas mutu yang baik.
Mungkin hal itu disebabkan oleh kurangnya pemahan penulis menganai standar mutu ketika menciptakan sebuah buku, namun bukan penulis saja yang menjadi tolak ukur terciptanya sebuah buku yang bermutu melainkan seluruh pelaku perbukuan. Karena buku bermutu adalah buku yang lahir dari penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, penerbit, pencetak, toko buku, dan pengembang buku elektronik yang bermutu.
Yang dimaksud dengan buku bermutu adalah buku yang memperhatikan aspek-aspek seperti materi, penyajian, bahasa, desain dan grafika. Adapun kriteria suatu buku dapat dikatakan bermutu ketika paling tidak memiliki tiga hal yaitu daya gugah, daya ubah, dan daya indah. Daya gugah merupakan daya yang membuat seseorang ingin membaca buku anda hingga tertarik untuk membacanya sampai selesai.
Sedangkan daya ubah adalah daya yang membuat seseorang mengalami perubahan dari yang tidak tahu menjadi tahu. Dan yang terakhir ialah daya indah yakni bagaimana suatu buku disajikan, seperti unsur gambarnya, desain, cover, dan tekstur grafikanya.
Selain itu buku bermutu merupakan buku yang dibuat dengan standar, kaidah, dan kode etik. Adapun yang dimaksud standar yakni acuan minimal yang harus dipenuhi sebagai syarat buku bermutu.
Standar perbukuan sendiri mencangkup standar pemerolehan/akuisisi naskah, standar penerbitan, dan standar produksi.