PDIP Surakarta Diduga Gunakan LPG 3 KG Subsidi Pemerintah untuk Kepentingan Politik
Beredar di media sosial informasi mengenai tumpukan tabung elpiji 3 kilogram yang diklaim ditimbun di kantor Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI-P Banjarsari, Surakarta. Informasi ini mencuat menjelang Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa gas elpiji bersubsidi tersebut diduga akan dibagikan kepada warga sebagai bagian dari strategi politik.
Berbagai video dan foto yang tersebar di media sosial menguatkan dugaan adanya praktik politik uang (money politics) oleh PDI Perjuangan Surakarta. Gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi pemerintah ini diduga digunakan untuk "serangan fajar," yaitu pemberian bantuan kepada masyarakat dengan imbalan dukungan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai tersebut.
Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, mengingat gas elpiji 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kini semakin sulit ditemukan di pasaran. Penyalahgunaan barang subsidi untuk kepentingan politik dinilai sebagai tindakan melanggar hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Tindakan seperti ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dapat disalahgunakan demi kepentingan segelintir pihak? Bukankah hal ini justru merugikan masyarakat luas?
Dari sudut pandang Islam, penyalahgunaan barang bersubsidi untuk kepentingan politik bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanah. Penimbunan barang bersubsidi, seperti elpiji, termasuk dalam kategori *ihtikar* (penimbunan), yang dilarang keras dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: *"Barang siapa yang menimbun barang, maka dia berdosa."* (HR. Muslim). Selain itu, praktik politik uang juga bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan dalam kepemimpinan, karena merusak integritas dan amanah yang seharusnya dijunjung tinggi. Islam menuntut keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat, sehingga tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan.
[KLARIFIKASI] Panwaslu Jelaskan Foto Tumpukan Elpiji 3 Kg di PAC PDI-P Banjarsari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H