Permukiman penduduk/warga adalah tempat dimana masyarakat ataupun suatu penduduk yang menetap tinggal dan melakukan aktivitas sehari hari di suatu wilayah seperti di perkotaan dan pedesaan. Sayangnya, masalah sampah sering kali mengganggu keindahan dan kenyamanan. Pada hari Minggu pagi, saya mengunjungi sebuah lokasi permukiman warga yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal saya. Mungkin masalah sampah seperti ini tidak hanya di sekitaran saya saja di permukiman permukiman penduduk yang lain pun ada. Masalah ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Sampah yang berserakan di permukiman warga menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Berdasarkan observasi saya banyak warga setempat yang tidak membuang sampah pada tempat yang selayaknya, meskipun tempat sampah sudah disediakan. Bahkan tidak hanya warga setempat saja yang membuang sampah di area tersebut orang lain di luar permukiman warga itu pun ikut serta dalam pembuangan sampah di area yang selayaknya tidak dapat dijadikan sebagai pembuangan sampah. Hal ini memperparah kondisi area tersebut dan menjadi tantangan bagi petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan secara konsisten.
Untuk mengatasi masalah sampah di permukiman warga tersebut menurut saya tidak hanya seperti perkataan atau mungkin sumpah serampah saja tetapi diperlukan juga pendekatan yang komprehensif yang melibatkan berbagai pihak:
1. Pendidikan dan Sosialisasi:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye kebersihan yang melibatkan sekolah, komunitas, dan media sosial.
- Menyediakan edukasi tentang dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan di area permukiman melalui papan informasi dan poster.
2. Penegakan Hukum:
- Mengimplementasikan peraturan yang lebih ketat terhadap pembuangan sampah sembarangan. Misalnya, berdasarkan Pasal 205 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang sampah di tempat umum tanpa izin.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Menurut Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.
3. Fasilitas dan Infrastruktur: