Lihat ke Halaman Asli

Dampak Trend Thrifting terhadap Perekonomian

Diperbarui: 23 Maret 2024   19:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Thrifting merupakan salah satu trend baru yang saat ini telah mengubah pola konsumsi dalam masyarakat, thrifting artinya membeli barang bekas yang barangnya biasanya dari berbagai sumber contohnya seperti pakaian bekas dari luar negeri. Thrifting sendiri merupakan cara yang efisien dalam mengurangi sisa sampah, penghematan pengeluaran, dan mengurangi pencemaran terhadap lingkungan. Trend thrifting ini banyak disukai oleh kalangan masyarakat karena dapat memberikan kesempatan untuk mendapatkan barang yang unik dan berharga dengan harga yang lebih murah daripada harga barunya. Trend ini juga disukai bukan hanya karena harganya saja yang murah tetapi dengan thrifting masyrakat dapat lebih mudah dalam menuangkan kreativitas berpakaian dalam bidang fashion.

1. Dampak Thrifting Terhadap Perekonomian

Pengaruh dari adanya trend thrifting dapat memberikan dampak yang positif dan negatif terhadap perekonomian diindonesia. Dampak positif dari adanya trend ini dapat memberikan alternatif peluang usaha bagi UMKM dalam mendapatkan nilai ekonomis tambahan dan memberikan peluang dalam pemanfaatan barang bekas supaya hal ini dapat membantu dalam pengurangan sampah tekstil yang sangat sulit terurai. Disisi lain, dampak negatif adanya trend ini lebih banyak dibandingkan dengan dampak positif yang ada. Pertama dampak negatif dari thrifting terhadap perekonomian indonesia sangat signifikan, dikarenakan penjualan dari barang impor ilegal ini menghindari adanya pembayaran pajak dan bea cukai yang harusnya masuk kas negara justru negara tidak mendaptkan pemasukan dari adanya impor ilegal ini. Kedua, thrifting dapat mengancam keberadaan UMKM lokal terutama dalam hal persaingan perdagangan. Karena barang thrifting harganya relatif lebih murah dibanding dengan produk lokal sendiri, hal inilah yang akan mengancam bahkan dapat membunuh UMKM lokal. Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tren thrifting dapat berpengaruh terhadap perekonomian itu tergantung bagaimana sistem perdagangan thrifting itu dijalankan dan peraturan yang ada.

2. Peluang Bisnis Thrifting di Indonesia

bisnis thrifting adalah bisnis yang menjual barang-barang bekas. bisnis ini sudah tidak asing lagi bagi generasi-generasi muda jaman sekarang, bisnis ini memiliki banyak peminat. karena, anak muda jaman sekarang sedang nge trend yang namanya fashion. makanya, bisnis ini sering kali berfokus pada produk-produk yang berkaitan dengan fashion. berkaitan dengan tingginya minat masyarakat khususnya anak-anak muda pada bisnis ini Menparekraf sandiaga uno mengatakan, jual beli produk fashion bekas ini bisa menjadi peluang bisnis ekonomi kreatif dalam berkelanjutan lingkungan. bisnis yang tidak memerlukan banyak biaya untuk modal awal ini memiliki peluang yang sangat besar, dan dapat menghasilkan keuntungan yang besar pula. karena para konsumen atau pembeli dapat menemukan barang yang sudah tidak lagi dijual di toko officialnya dapat ditemukan di pasar bisnis thrifting dengan harga yang terjangkau. akan tetapi dalam bisnis ini jika barang tersebut masih memiliki nilai dan berkondisi baik maka barang tersebut dapat diperjualbelikan. seiring berkembangnya zaman bisnis ini tentunya mengepakkan sayapnya kedalam jual beli online, sehingga konsumen yang berada di luar kota atau konsumen yang tempat tinggalnya jauh dari pasar bisnis thrifting bisa membeli produk thrifting. para pelaku produsen bisnis thrifting memanfaatkan media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook.

3. Tantangan dan Solusi

Salah satu tantangan terbesar bagi UMKM thrifting adalah pengadaan barang. UMKM thrifting membutuhkan barang bekas berkualitas tinggi untuk dijual kembali. Namun ketersediaan barang bekas yang bagus dan kuantitas yang cukup bisa menjadi kendala. Karena adanya permasalahan regulasi dan aturan yang ketat diindonesia sehingga para pelaku usaha thrifting kesulitan dalam mendapatkan barang impor dari luar negeri. Selain itu, UMKM thrifting harus memiliki keahlian dalam memilah dan memilih barang bekas yang layak dijual untuk memenuhi persyaratan kualitas konsumen. Solusi yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha agar selalu bisa mendapatkan ketersediaan barang untuk dijual kembali ialah dengan menaati peraturan yang diterapkan oleh pemerintah terutama masalah pajak dan bea cukai supaya ketika nantinya para pelaku usaha ingin mengimpor barang dari luar tidak mendapatkan masalah dan aman ketika barangnya sudah sampai di pengecekan barang-barang impor. Kemudian para pelaku usaha thrif dapat melakukan kerjasama dengan memperluas jaringan pemasok barang. Dengan adanya perluasan jaringan, pelaku usaha dapat meningkatkan akses barang bekas yang berkualitas dan kuantitas yang tercukupi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen. Selain itu, dalam meningktkan keahlian untuk memilih dan  memilah barang yang layak. Pelaku usaha thrif dapat melakukan pelatihan tentang penilaian terhadap barang yang layak untuk dijual dan yang tidak layak serta dapat memilih barang yang sesuai dengan tren fashion yang sedang booming. Sehingga UMKM thrif dapat memberikan standar yang baik bagi konsumen.

KESIMPULAN

Trend thirfting merupakan salah satu trend yang saat ini telah mengubah gaya konsumsi masyarakat dengan menawarkan alternatif yang ramah lingkungan, harga yang lebih murah, dan juga membuat masyarakat lebih kreatif dalam bidang fashion. Namun, trend thrif ini memiliki dampak postif dan negatif bagi perekonomian di indonesia. Salah satu dampak positif dari trend thrif memberikan peluang usaha bagi UMKM dalam meningkatkan pendaptan masyarakat. Disisi lain, juga terdapat dampak negatif berkurangnya pendapatan negara karena dalam proses impor barang thrif selalu menghindar untuk membayar pajak dan bea cukai atau istilahnya termasuk barang ilegal. Dengan demikian dalam menjaga perekonomian seperti pendapatan masyarakat dan pendapatan negara dapat dilakukannya kerjasama antar pelaku usaha dan pemrintah agar dapat saling menguntungkan satu sama lain dalam perekonomian di indonesia.

penulis: vito irsandya arvin & Dwi susilo




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline