Lihat ke Halaman Asli

Vito Ardiansyah

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Sid Surakarta

Analisis Prinsip-Prinsip Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

Diperbarui: 20 Februari 2024   11:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Prinsip-Prinsip Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974

Name 

Vito Zahria Ardiansyah (222121218)

Nur Rohma Safitri (222121208)

1. Asas Sukarela

Adanya sukarela dalam hal perkawinan ini mengaskan bahwasanya didalam perkawinan diharuskan dilaksanakan dengan adanya persetujuan dari masing masing calon pengantin yang akan melakukan perkawinan, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Karena perkawinan ialah membangun sebuah rumah tangga yang akan kekal di dunia dan di akhirat. Dalam hal ini juga sudah ditentukan oleh undang-undang bahwa perkawinan harus didasarkan adanya persetujuan kedua calon mempelai ( Pasal 6 ( 1) UU No. 1 tahun 1974 ).

2. Asas Partisipasi Keluarga

Adanya prinsip partisipasi keluarga di dalam perkawinan juga bisa menentukan arah dan kelancaran mempelai atau calon yang ingin dinikahi, walaupun pada dasarnya apabila seseorang sudah dipandang dewasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 dan pasal 15 ayat 1 KHI ) maka diperbolehkan untuk menikah tanpa izin dari orang tuanya. Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat sakral dalam kehidupan seseorang yang akan membina rumah tangga.

3. Perceraian Dipersulit

Perceraian adalah sesuatu hal yang sangat tidak disukai oleh Allah meskipun perceraian itu diperbolehkan. Efek dari perceraian tersebut sangatlah besar khususnya bagi yang sudah mempunyai anak maka sangatlah penting rasa kasih sayang dari kedua orang tua dan sangat masih membutuhkan figur seorang ayah dan ibu dalam kehidupannya. Untuk itu ketentuan perceraian sudah diatur dengan ketat oleh hukum yang berlaku agar nantinya tkedua belah pihak tidak ada yang dirugikan terutama mengenai hak asuh anak, ketrentuan tersebut tertuang dalam pasal 39, 40, UU No. 1 tahun 1974 dan pasal 115, 116 KHI.

4. Poligami Dibatasi Secara Ketat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline