Lihat ke Halaman Asli

Manuntun Aruan

Produser & Penyiar Am 738

Jakarta Bersih-bersih dari Bajakan

Diperbarui: 28 Oktober 2016   01:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekayaan intelektual memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan cara pembajakan.

Sosialisasi  pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan. Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya.

Reformasi Hukum

Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada pembajak.

Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi. Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur dalam hukum yang ingin dicapai dengan cara pendekatan yang dilakukan pemerintah.

Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung  gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai.

http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline