Islam adalah agama yang yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, salah satunya adalah mengatur interaksi dan hubungan sosial sesama manusia. Interaksi antara sesama manusia dibatasi bagaimana laki-laki dan perempuan saling berhubungan. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan di tempat yang sama, atau dalam istilah Islam disebut Khalwat.
Larangan ini tentunya memiliki alasan dan hikmah yang terkandung didalamnya. Secara ilmiah, bahaya yang ditimbulkan oleh Khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dijelaskan sebagai berikut.
Para peneliti di Universitas Valencia menegaskan bahwa seorang yang berkhalwat dengan wanita akan menyebabkan kenaikan sekresi hormon kortisol. Kortisol adalah hormon yang menjadi penyebab terjadinya stres dalam tubuh. Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon kortisol berguna bagi kinerja tubuh akan tetapi hormon tersebut harus dalam proporsi yang rendah.
Jika hormon tersebut terus meningkat dan terus berulang-ulang maka hormon tersebut akan menjadi penyebab penyakit seperti jantung, tekanan darah tinggi, diabetes dan penyakit lainnya.
Penelitian menyebutkan bahwa hormon tersebut akan menyebabkan stress yang tinggi terjadi ketika laki-laki berKhalwat dengan wanita asing atau bukan mahram dan stres tersebut akan terus meningkat pada saat wanitanya memiliki daya tarik lebih besar. Hormon kortisol ini tidak akan terjadi ketika laki-laki bersama dengan wanita yang merupakan saudaranya sendiri atau saudara dekat atau ibunya sendiri.
Ketika laki-laki bersama dengan perempuan asing disisinya, dia akan membayangkan bagaimana membangun hubungan dengannya dan dalam penelitian lain, dijelaskan bahwa situasi seorang laki-laki ketika membayangkan tentang wanita dan memikirkan nya dilakukan secara berulang-ulang akan menyebabkan timbulnya penyakit kronis dan masalah psikologi yaitu depresi.
Fakta ilmiah ini menjadi penegasan atas larangan Nabi Muhammad mengenai haramnya berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua." (H.r. Ahmad, 1:18; Ibnu Hibban (lihat Shahih Ibnu Hibban, 1:463); At-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Aushath, 2:184; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi, 7:91; dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1:792, no. 430).
Al-Munawi menjelaskan, "yaitu setan akan menjadi orang ketiga di antara keduanya, dengan membisiki mereka untuk melakukan kemaksiatan, menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak, menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya, serta menghiasi kemaksiatan hingga tampak indah di hadapan mereka berdua.
Sampai akhirnya, setan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau minimal menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina --yaitu perbuatan yang menjadi jalan pembuka zina-- yang hampir saja menjatuhkan mereka dalam perzinaan." (Faidhul Qadir, 3:78)
Larangan berKhalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga menyebabkan terjadinya perbuatan zina. Larangan yang mengatur kita untuk menjauhi perbuatan zina telah diatur dalam surah Al Isra ayat 32.