Lihat ke Halaman Asli

Kesejahteraan Guru

Diperbarui: 9 Juli 2021   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesejahteraan untuk guru honorer di Jawa Tengah

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Permasalahan guru honorer di setiap daerah tentunya berbeda beda. Guru honorer adalah guru tidak tetap di sekolah sekolah yang digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela dan bahkan dibawah gaji minimun yang telah ditetapkan secara resmi. 

Mereka biasanya menjadi tenaga sukarela demi diangkatnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebagai pembanding, beberapa kasus yang pernah ada terkait guru honorer, misalnya di Banjarmasin guru honorer bisa menerima gaji perbulannya hanya dengan Rp.2,3 juta/bulan, di Bekasi berkisar Rp.1,8 juta/bulan, di Kebumen Jawa Tengah berkisar Rp. 400.000/bulan. 

Dengan penghasilan seperti itu banyak guru honorer di jawa tengah yang mempunyai pekerjaan sampingan untuk menambah pemasukan. Ada yang mengajar lagi disekolah lain karena jam ajarnya kurang, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang pulsa ponsel atau listrik, dan lain sebagainya.  

Pada akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mencukupi ekonomi keluarga dan tidak ada waktu untuk meningkatkan skill. Dengan upah sekecil itu bagaimana para guru honorer mendapat kesejahteraan dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya jika tidak ada pekerjaan sampingan.

Adapun guru honorer yang mengabdi sampai belasan tahun tetapi tidak dapat mengikuti pengangkatan CPNS karena usianya sudah 35 tahun. Menurut saya, solusi yang dapat menyelesaikan masalah tersebut adalah yang pertama yaitu pembukaan seleksi CPNS, para guru honorer akan berbondong-bondong mengambil peluang ini karena menjadi PNS adalah impian guru, pendapatan yang didapatkan cukup besar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kedua pengangkatan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), P3K ini dapat menjadi solusi untuk guru yang sudah berusia lebih dari 35 tahun dan guru yang sudah belasan tahun mengabdi tetapi tidk diangkat PNS. Guru yang diangkat PPPK gajinya setara dengan gaji PNS serta banyak mendapat tunjangan yang didapat di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. 

Dengan adanya pengangkatan guru honorer melalui PPPK ini diharapkan dapat mengatasi masalah kesejahteraan guru di Jawa Tengah. Guru merupakan sebuah pekerjaan yang sangat mulia. Karena tanpa adanya guru tidak akan ada profesi-profesi hebat seperti dokter, insinyur, pengacara, dan lainnya. Untuk itu sudah seharusnya pemerintah memperhatikan nasib para guru, terutama guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline