Lihat ke Halaman Asli

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Diperbarui: 8 Desember 2024   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mereview materi selama 14 pertemuanbersama bapak dosen Muhammad JuliJanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Visi Permata Kusuma Persada

Nim : 222111229

Kelas : 5F

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989).

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Teori perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial. Hukum lebih merupakan akibat dari faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline