Lihat ke Halaman Asli

Vishantika Paramitha

Mahasiswa UMM, Prodi Manajemen

Manfaat Zakat di Era Pandemi Covid-19

Diperbarui: 10 Januari 2022   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan nama saya Vishantika Pradnya Paramitha, saya mahasiswa semester 3 program studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberi informasi kepada umat muslim tentang zakat. Artikel ini juga ditulis dengan tujuan memenuhi tugas dari mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, CA.-.

Pandemi Covid-19 kini terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia dan membuat semua kegiatan harus terhenti. Covid-19 ini termasuk jenis virus yang mudah untuk menular, maka harus dilakukan pembatasan kontak langsung untuk memutus rantai penyebaran virus ini. Oleh karena itu, Bapak Presiden Joko Widodo membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Dengan keadaan seperti ini, permasalahan ekonomi di Indonesia semakin meningkat bisa dilihat dari angka kemiskinan yang naik. Oleh karena itu lembaga pengelola zakat(BAZNAS) membantu memulihakan perekonomian dengan zakat. Dengan kantor cabang sebanyak 497 yang tersebar BAZNAS aktif membantu mustahik saat pandemi dan menahan peningkatan angka kemiskinan. 

Secara amal zakat bertujuan untuk membantu mustahik memenuhi kebutuhan dasar mereka, sedangkan secara produktif bertujuan untuk pemberdayaan mustahik agar kualitas hidup mereka bisa meningkat dan jika bisa beralih ke muzakki.

BAZNAS melakukan pendistribusian dana zakat pada penanganan kasus Covid-19, yaitu pada sektor darurat kesehatan dan sektor darurat sosial ekonomi. 

Sehingga pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dengan berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas bisa menangani dampak dari Covid-19 melalui program kesehatan dan sosial ekonominya. BAZNAS telah mendistribusikan dana zakat sebesar 28,32 Miliar untuk program yang dijalankan. 

Yang pertama program darurat kesehatan 39% dari total dana zakat, kemudian program darurat sosial ekonomi 59% dari total dana zakat, dan program pengamanan 2% dari total dana zakat. Sebanyak 357 ribu mustahik telah menerima hasil program penyaluran yang dilakukan BAZNAS di tengah pandemi Covid-19 ini. Ini menunjukkan peran zakat semakin signifikan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline