Sejak Pandemi Covid-19 menyerang masyarakat Indonesia, Pemerintah terus berupaya memberantasi penyebaran virus tersebut dengan mengeluarkan peraturan dan kebijakan olehnya. Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI adalah Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 .
setelah dilaksanakannya peraturan tersebut, ternyata banyak memberikan manfaat selain mengurangi penyebaran virus covid-19, yaitu mengurangi overcrowded dimana permasalahan ini tak kunjung usai sebelum dikeluarkannya peraturan tersebut. Walaupun dengan mengeluarkan narapidana dengan status asimilasi dirumah banyak terjadi kontra kepada masyarakat, tidak menyurutkan niat baik Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terlebih kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bercermin pada keberhasilan diatas, Kementerian Hukum dan Ham RI kemudian melanjutkan kebijakan tersebut dengan Kembali mengeluarkan Permenkumham no 32 tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 . namun dengan mengubah substansi dan memperketat syarat kepada warga binaan pemasyarakatan yang akan mendapatkan program asimilasi dirumah.
Syarat tersebut adalah :
- Terdapat adanya keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Balai Pemasayarakatan sejak mulai proses sampai dengan pelaksanaan pemberian asimilasi kepada WBP oleh Kalapas, Ka.LPKA dan Karutan
- Bahwa Asessmen dan litmas yang disusun oleh PK benar-benar obyektif dalam memberikan rekomendasi sebagai dasar pemberian asimilasi kepada WBP oleh Kalapas, Ka.LPKA dan Karutan
- Agar ada kepastian tentang MAP dari instansi penegak hukum diberikan waktu menjawab paling lama 12 hari kerja terhitung terhitung sejak tanggal permohonan dikirim, asimilasi tetap diberikan (mengacu kepada PP 99 Tahun 2012 tentang tenggang waktu jawaban dari instansi penegak hukum lain).
Selain itu, warga binaan pemasyarakatan yang tidak mendapatkan program asimilasi adalah warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana sebagai berikut :
- Pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang hukum Pidana;
- Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang hukum Pidana;
- Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang hukum Pidana; atau
- Kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain pengecualian bagi warga binaan pemasyarakatan dengan lriteria tindak pidana diatas, Asimilasi dirumah juga tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap yang sering disebut sebagai Residivis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H