Lihat ke Halaman Asli

Mauraqsha

Staff Biasa di Aviasi.com

Beberapa Aspek tentang Pondok Cabe sebagai Bandara Umum

Diperbarui: 7 Agustus 2022   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. (sumber: SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRA ADITYAWARDHANA via kompas.com)

Bandara Pondok Cabe (PCB) diberitakan pada kompas.com (5/8/22) mulai melayani penerbangan komersial, hal ini menandakan perubahan bandara itu sendiri dari bandara khusus menjadi bandara umum.

Pada UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 192 memang telah menyatakan bahwa bandar udara di Indonesia terdiri dari bandara khusus dan umum.

Bandar udara khusus adalah bandar udara yang hanya  digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untukmenunjang kegiatan usaha pokoknya, sedangkan bandar udara umum melayani umum dengan kata lain menjadi bandar udara yang melayani penerbangan komersial, tidak lagi terbatas pada penerbangan non komersial.

Apa urgensinya hingga bandara ini menjadi bandara umum, bukankan dahulu sudah dipelajari bahwa PCB tidak bisa dijadikan sebagai bandara umum karena sempitnya ruang udara yang bersebelahan dengan bandara Halim Perdanakusuma (HLP) dan Soetta (CGK), belum lagi ada lapangan udara Budiarto di Curug tempat mencetak pilot ?

Apakah memang sudah sedemikian padatnya CGK walau kini sudah dengan 3 buah landasan pacu ditengah sepinya penerbangan selama Pandemi ? apakah ini ada hubungannya dengan biaya layanan di CGK yang lebih tinggi dari PCB dan HLP  sehingga dapat menghemat?

Untuk sementara kita biarkan pertanyaan pertanyaan ini dilangit dan sebagai gantinya kita bicara mengenai kemungkinan kemungkanan dampak dari perubahan ini, walau apakah akan berguna atau tidak, itu diserahkan kepada masing-masing.

Pertama, perubahan bandara dari bandara khusus ke umum yang berarti pembangunan dan pengadaan fasilitas penunjang penerbangan komersial seperti terminal, tempat parkir kendaraan, akses ke dan menuju bandara, staf dan lainnya.

Hal pertama ini mengacu pada kenyamaan bagi pengguna transportasi udara nantinya.

Jika membaca beberapa berita terdahulu ketika maskapai flag carrier kita ingin membangun base di PCB maka bisa didapatkan jawaban bila beberapa fasilitas tersebut sudah disiapkan walau sempat menganggur beberapa tahun. 

Setelah dilakukan pertimbangan, PCB tidak layak menjadi bandara umum karena ruang udara yang sempit dan berdekatan dengan HLP dan CGK, seperti pada pemberitaan di website DGCA Indonesia alias direktorat Perhubungan Udara tertanggal 24 April 2008 bertajuk ' Pengembangan Bandara Pondok Cabe Masih Butuh Pengkajian'.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline