Lihat ke Halaman Asli

Mauraqsha

Staff Biasa di Aviasi.com

Rancangan Peraturan Baru FAA

Diperbarui: 31 Juli 2022   18:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logo FAA (sumber foto: wsav.com)

Badan Penerbangan Amerika baru baru ini mengeluarkan rancangan peraturan yang akan mengharuskan maskapai pada kategori tertentu beroperasi di Amerika atau maskapai Amerika memasang hambatan kedua ke cockpit deck atau Second Barrier to the Flightdeck.


Latar belakang dari rancangan peraturan ini adalah setelah kejadian 9/11 dimana baik ICAO dan FAA dan EASA memandang perlu penguatan keamanan pada kokpit.


FAA dalam hal ini akan memberlakukan peraturan dengan apa yang mereka sebut dengan Second Barrier to the Flight deck berupa An Installed Physical Second Barrier (IPSB).


Sehingga penambahan fitur keamanan tambahan ini akan berbentuk physical dan bukannya hanya penguatan dalam bentuk prosedur.


Tujuan dari IPSB ini adalah untuk mengulur waktu bagi seseorang yang berniat untuk memaksa masuk ke kokpit, jadi saat pilot keluar kokpit saat dalam penerbangan, waktu yang diperlukan bagi seseorang bertambah dengan adanya IPSB ini.


Pada salah satu klausal rancangan peraturan ini , IPSB harus berbentuk fisik dan juga ruang yang menuju kokpit serta dapat menahan segala bentuk paksaan atau dorongan fisik dari seseorang yang berniat masuk ke kokpit.


Sebagai gambaran, IPSB ini akan terletak tepat setelah pintu kokpit yang berlaku saat ini yang akan mengisi sebuah ruang diantara kokpit dan kabin penumpang, dengan perkataan lain akan ada tambahan ruang khusus pada desain kabin untuk IPSB ini.


Peraturan FAA ini akan berlaku pada semua maskapai Amerika atau yang terdapat pada Federation Aviation Rules 121 (FAR 121) yaitu maskapai Amerika yang melayani penerbangan niaga berjadwal dan tidak berlaku bagi maskapai asing yang melakukan penerbangan ke Amerika (FAR 129).


Pada website mereka, FAA memberikan waktu kepada publik untuk memberi masukan sebelum menjadi peraturan yang berarti maskapai dalam FAR 121 harus mulai memasangnya dua tahun setelah peraturan ini diberlakukan.


Penguatan berupa lapisan kedua ini memang akan lebih menguatkan keamanan ke kokpit sehingga gangguan dapat dikurangi pada kokpit  yang harus steril (steril cokpit rule) serta dengan adanya Two Person Cokcpit rule, namun bagaimana dengan adanya beberapa kejadian yang diakibatkan justru dengan penguatan keamanan selama ini ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline