Lihat ke Halaman Asli

Mauraqsha

Staff Biasa di Aviasi.com

Monopoli Bandar Udara

Diperbarui: 22 Juli 2022   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Kompas.com

Bandara Halim Perdanakusuma kedepan tidak lagi dikelola oleh Angkasa Pura II setelah adanya keputusan Mahkamah Agung no.Nomor 57/PK/Pdt/2015 dan akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari sebuah maskapai.


Kompas.com memberitakan ini pada hari ini tanggal 21 Juli 2022 dan sedikit banyak memunculkan bebeberapa pertanyaan dimana salah satunya adalah apakah sebuah bandara dapat menjadi objek bisnis monopoli ?


Pertanyaan ini sangat logis atas dasar dimana sebuah bandara dikelola oleh badan usaha yang memiliki hubungan erat dengan sebuah maskapai dapat memberikan pelayanan istemewa kepada satu maskapai saja.


Pelayanan istimewa itu salah satunya adalah slot penerbangan di bandara tersebut yang akan banyak atau di dominasi oleh hanya satu maskapai.


Untuk memahami slot penerbangan secara sederhana, kita bisa menganggap bandara adalah mall atau pusat perbelanjaan dimana terdapat tempat parkir untuk kendaraan, semakin luas tempat parkir yang tersedia semakin banyak bisa menampung kendaraan dan pada akhirnya semakin banyak pula pengunjung mall.


Pada bandara, kendaraan diatas adalah pesawat terbang yang dioperasikan oleh maskapai yang notabene adalah customer dari bandara, sehingga semakin banyak kapasitas sebuah bandara, semakin banyak pula dapat melayani maskapai.

Bagaimana bandara bisa menjadi objek monopoli ?


Bandara memang merupakan tempat pergerakan pesawat tetapi tidak hanya berhenti pada pesawat saja karena pesawat merupakan moda transportasi yang mengangkut orang dan barang, sehingga semakin banyak lalu lintas pesawat di bandara semakin banyak lalu lintas orang dan barang pada sebuah bandara.


Bagi bandara, banyaknya lalu lintas orang merupakan kesempatan untuk meraih pendapatan diluar dari pendapatan dari layanan penerbangan (aeronautical income) yaitu dari usaha retail serta jangan dilupakan usaha advertising berupa iklan.


Bandara memiliki dua bagian yaitu udara (airside) dan darat (landside), pada sisi udara yaitu landasan pacu, apron dan tempat parkir pesawat menghasilkan pendapatan udara (aeronautical income) berupa slot penerbangan, ground handling, kargo dan airport tax kepada pengguna jasa transportasi udara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline