Lihat ke Halaman Asli

Mauraqsha

Staff Biasa di Aviasi.com

Manfaat Kalender Event dalam Merencanakan Liburan

Diperbarui: 15 Maret 2022   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Destinasi Wisata Raja Ampat (Bart-ter-Haar/pixabay.com)

Setiap Pemerintah Daerah akan menyiapkan serangkaian kegiatan untuk mempromosikan pariwisata nya pada satu tahun berjalan dengan rangkaian kegiatan yang bisa meliputi festival, pameran, olah raga, Great Sale belanja hingga acara adat budaya setempat.

Bagi kita yang merencanakan berlibur dan masih bingung menentukan destinasi nya maka kalendar event ini dapat membantu kita dalam hal tersebut dan bila ada kegiatan yang bertepatan dengan waktu liburan kita akan menguntungkan lagi bagi kita.

Kalendar Event atau Event Calendar tahunan biasanya disiapkan oleh kantor dinas pariwisata setiap daerah pada tahun sebelumnya untuk jadwal tahun berikut nya dan biasanya pula di sosialisaskan di Kementrian pariwisata dan Ekoniomi Kreatif di Jakarta pada akhir tahun ketika belum ada pandemi.

Kegiatan kegiatan yang sudah diagendakan tersebut ada yang bersifat rutin tahunan dan juga ada yang hanya dilakukan pada kalendar tahun berjalan sehingga bisa menjadi kesempatan yang tidak datang dua kali bagi kita.

Kalendar event ini biasanya sudah tersedia pada awal tahun berjalan dan dapat di lihat di setiap website resmi Pemerintahan Daerah, ada baiknya kita mengecek pada awal tahun untuk lebih mempersiapkan liburan. Untuk acara acara yang besar biasanya akan lebih banyak dinikmati sehingga pemesanan tiket pesawat dan hotel musti dipersiapkan jauh jauh hari supaya tidak tertinggal dengan wisatawan lain.

Kalender Event NTB (foto: Pemprov NTB)

Bagi yang berencana menonton MotoGP di Mandalika ada baiknya juga mengecek Event Calendar Propinsi NTB khususnya kegiatan pada bulan Maret ini sehingga kunjungan kita ke Lombok bisa membuat kegiatan tambahan selama berada di Lombok.

Sedangkan untuk daerah lain, kita bisa mencoba untuk mendapatkannya di website resmi Pemerintahan daerah mulai dari kota, kabupaten hingga propinsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline