Virgita Amalia Rosalin
Pendidikan Bahasa Inggris
Dr. Ira Alia Maerani, S.H, MH
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Secara bahasa perkawinan merupakan kata dasar dari "kawin" artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis yang merupakan ikatan (akad) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan Pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang usianya masih relatif muda. Mengutip dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 telah dinyatakan bahwa perkawinan diizinkan jika pihak calon mempelai pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Perubahan atas Undang-Undang tersebut telah dituangkan dalam Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2019.3 Ketentuan batas usia ideal untuk menikah dinyatakan dalam dalam pasal 7, yang menegaskan bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.
Sementara Dalam Islam, nikah merupakan salah satu syariat yang diajukan oleh Rasulullah SAW. membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah, bahagian baik di dunia maupun di akhirat kelak yang di ridhoi oleh Allah Swt. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam al-Qur'an maupun Hadits yang menyebutkan berapa batasan usia perkawinan. Hal itu kemudian yang menyebabkan para ulama memberikan penafsiran yang berbeda mengenai batasan usia perkawinan
Dampak pernikahan dini:
- Dampak sosiologis
- dampak hukum yang apabila pernikahan dini dilakukan berarti telah mengabaikan beberapa hukum yang telah ditetapkan. Beberapa hukum yang telah ditetapka, antara lain UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Amanat undang-undang tersebut bertu juan untuk melindungi anak agar tetap mem peroleh haknya untuk hidup, tumbuh, ber kembang serta terlindungi dari perbuatan ke kerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
- Dampak biologis
- Anak yang baru menginjak akil baligh menuju kematangan sehingga belum siap melakukan hubungan seks. Apalagi jika hubungan itu terjadi kehamilan hingga melahirkan hal itu akan terjadi trauma, perobekan dan infeksi pada organ reproduksi.
- Bagi perempuan yang berusia dibawah 20 tahun beresiko terkena kanker leher Rahim. Perempuan saat melahirkanpun sangat lemah, maka tak menutup kemungkinan bahwa ibu akan mengalami kematian.
- Dampak psikologis
- fisik maupun mental, kebutaan dan ketulian. Selain daripada itu, menurut E.B. Subakti pernikahan usia muda mengandung resiko besar karena secara mental mereka belum siap untuk memikul tanggung jawab yang besar sebagai sebuah keluarga. Sibuknya seorang remaja menata dunia yang baginya sangat baru dan sebenarnya ia belum siap menerima perubahan ini. Positifnya, ia mencoba bertanggung jawab atas hasil perbuatan yang dilakukan bersama pacarnya. Hanya satu persoalannya, pernikahan usia dini sering berbuntut perceraian.
Pada dasanya pernikahan adalah fitrah setiap manusia untuk memberikan keturunan dan berlangsungnya kehidupan manusia. Akan tetapi pernikahan yang dilaksanakan tidak sesaui norma agama dan norma hukum akan memberikan dampak negative. Pernikahan anak usia dini dalam islam memang diperbolehkan. Namun kematangan emosional dan fisik sangat di perlukan untuk membentuk keluarga yang harmonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H