Lihat ke Halaman Asli

virga al farichi

Anggota Polri

Apakah Konkrit dari Argumentasi Hukum Bisa Berlaku Retroaktif atau Tidak?

Diperbarui: 16 September 2023   03:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Virga Al Farichi, S.H.
NIM: 1322300018

Dalam membahas apakah konkrit dari argumentasi hukum bisa berlaku retroaktif atau tidak, kita harus melakukan analisis yang cermat dan mempertimbangkan berbagai faktor yang terlibat. Hal ini menjadi esensial dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kebutuhan untuk menanggapi perubahan masyarakat serta nilai-nilai yang berkembang. Sebagai pemberi argumen, saya akan mencoba menguraikan berbagai sudut pandang yang relevan dan memberikan pemikiran mendalam mengenai topik ini.

Pertama, perlu dicatat bahwa penerapan hukum secara retroaktif dapat memiliki implikasi besar terhadap masyarakat dan individu. Retroaktifitas hukum merujuk pada kemampuan sistem hukum untuk menerapkan hukum baru atau mengubah interpretasi hukum yang ada untuk mempengaruhi tindakan atau kejadian yang telah terjadi di masa lalu sebelum hukum tersebut ada atau diubah. Konsep ini menimbulkan pertanyaan etika dan hukum yang serius yang perlu dijawab dengan hati-hati.

Salah satu argumen yang mendukung penerapan retroaktif dari argumentasi hukum adalah keadilan substansial. Keadilan substansial mengacu pada pencapaian keadilan yang mendalam dan komprehensif dalam suatu kasus atau situasi. Jika terdapat kesalahan hukum atau kebijakan yang telah mengakibatkan ketidakadilan di masa lalu, maka adalah kewajiban sistem hukum untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan memastikan bahwa keadilan substansial dicapai, bahkan jika ini melibatkan penerapan retroaktif dari hukum yang baru.

Misalnya, jika ada undang-undang yang sebelumnya mengakui suatu tindakan sebagai sah dan kemudian undang-undang tersebut diubah untuk mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan karena perubahan norma masyarakat atau pemahaman ilmiah, maka penerapan hukum secara retroaktif dapat dianggap sebagai langkah yang adil untuk mengatasi ketidakadilan yang mungkin terjadi di masa lalu.

Namun, ada kekhawatiran yang muncul terkait dengan penerapan hukum secara retroaktif. Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa hal itu dapat melanggar prinsip kepastian hukum, yang merupakan pilar penting dalam sistem hukum yang adil dan teratur. Kepastian hukum menjamin bahwa hukum harus dapat diprediksi dan dapat diandalkan oleh individu dan masyarakat. Ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh penerapan retroaktif dapat menciptakan kekacauan dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem hukum.

Selain itu, penerapan retroaktif dapat berdampak negatif pada kebebasan individu. Individu harus memiliki keyakinan bahwa tindakan yang mereka lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan. Mengubah hukum secara retroaktif dapat mengubah penilaian mereka terhadap tindakan tersebut dan mengakibatkan penuntutan kembali atas tindakan yang sebelumnya dianggap sah.

Sebagai pemberi argumen, saya berpendapat bahwa dalam memutuskan apakah konkrit dari argumentasi hukum dapat berlaku retroaktif, perlu ada pendekatan yang seimbang. Keputusan ini harus mempertimbangkan keadilan substansial, kepastian hukum, dan kebebasan individu. 

Dalam kasus di mana penerapan hukum secara retroaktif akan memperbaiki kesalahan yang terjadi di masa lalu dan membawa keadilan substansial, maka tindakan tersebut mungkin diperlukan.
Namun, harus ada panduan yang jelas dan batasan yang jelas dalam penerapan hukum secara retroaktif. Penerapan retroaktif tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, dan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti dampak sosial, keadilan substansial, dan kepastian hukum. Keterlibatan ahli hukum, partisipasi publik, dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan juga sangat penting.

Dalam mengambil keputusan mengenai apakah konkrit dari argumentasi hukum bisa berlaku retroaktif, sistem hukum harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan tersebut terhadap masyarakat dan individu. Keseimbangan antara keadilan substansial dan kepastian hukum harus selalu dijaga untuk memastikan bahwa sistem hukum berfungsi secara adil dan dapat diandalkan oleh masyarakat.

Penerapan hukum secara retroaktif adalah isu yang penuh dengan kompleksitas dan memiliki implikasi mendalam pada sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan. Retroaktifitas hukum merujuk pada kemampuan untuk menerapkan hukum baru atau mengubah interpretasi hukum yang ada dan mempengaruhi tindakan atau peristiwa yang terjadi sebelum hukum tersebut ada atau diubah. Namun, sejauh mana konkrit dari argumentasi hukum bisa berlaku retroaktif merupakan topik yang memerlukan analisis mendalam dan tinjauan berbagai aspek.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline