Rencana pemerintah untuk kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dalam rangka membiayai berbagai program pembangunan dan memperkuat keuangan nasional. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini juga berpotensi menambah beban masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah yang telah lebih dulu terdampak oleh kenaikan PPN sebelumnya serta kenaikan biaya kebutuhan pokok.
Kenaikan tarif PPN dapat berimbas pada harga barang dan jasa, termasuk kebutuhan sehari-hari yang sangat penting bagi banyak orang. Meskipun beberapa kategori kebutuhan pokok seperti bahan makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan masih dibebaskan dari PPN, barang-barang lain yang juga dibutuhkan masyarakat tetap akan mengalami kenaikan harga. Situasi ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat secara keseluruhan, mendorong konsumen untuk mencari alternatif lebih murah atau mengurangi konsumsi.
Dari sisi bisnis, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), rencana kenaikan PPN dapat menjadi tantangan besar. Pengusaha kecil sering kali memiliki margin keuntungan yang lebih tipis, sehingga kenaikan PPN berisiko mengurangi daya saing mereka, karena mereka harus menyesuaikan harga jual yang lebih tinggi. Meskipun pelaku usaha dapat beradaptasi dengan efisiensi biaya atau strategi penyesuaian harga, dampaknya tetap bisa mempengaruhi konsumsi dan pertumbuhan bisnis mereka.
Di tengah proses pemulihan ekonomi yang masih berjalan pasca-pandemi, banyak pihak berharap pemerintah mempertimbangkan rencana kenaikan tarif ini secara matang. Transparansi dalam alokasi anggaran dari hasil penerimaan pajak juga menjadi kunci untuk meyakinkan masyarakat akan manfaat kebijakan ini. Penerimaan pajak yang lebih besar harus mampu memberikan manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat, seperti infrastruktur publik yang lebih baik, jaminan kesehatan, dan program sosial yang lebih kuat.
Pada akhirnya, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini perlu ditempuh dengan hati-hati agar tidak membebani masyarakat yang sudah menghadapi kenaikan biaya hidup. Pemerintah perlu mengkaji dampaknya terhadap daya beli dan daya saing bisnis kecil. Dukungan kepada masyarakat melalui program subsidi atau bantuan sosial dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran negara dan daya tahan ekonomi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H