Lihat ke Halaman Asli

Vira Elfiani

mahasiswa akhir

Zona Merah Memasuki Kota Jakarta, RT/RW Langsung Berikan Intruksi Kepada Warga

Diperbarui: 20 Juni 2021   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Saat ini beberapa Rukun Tetangga diseluruh Kawasan kota DKI Jakarta telah ditetapkan berstatus zona merah. Hingga beberapa Kecamatan diwilayah Jakarta Barat dianggap sebagai zona merah yang memiliki kasus aktif Covid-19. Tentu Lembaga kemasyarakatan yang tentu berhubungan langsung dengan masyarakat yaitu RT dan RW tidak hanya diam ketika mengetahui angka kurva Covid-19 mengalami kenaikan.

Salah satunya adalah RT 015/RW 04 di Kecamatan Kebon Jeruk. Mereka langsung memberikan himbaukan kepada masyarakat setelah melakukan rapat untuk menangani lonjakan kasus Covid-19, melalui grup WhatsApp yang telah dibuat oleh pengurus setempat untuk penyampaian pesan.

"Hasil rapat RT dan RW bahwa saat ini di Kecamatan Kebon Jeruk khususnya Kelurahan Kebon Jeruk saat ini kasus Covid-19 sedang melonjak, lebih khusus lagi RW 004 saat ini termasuk zona merah. Oleh karna itu intruksi dari RW bagi warga yang akan mengadakan acara kumpul-kumpul RT tidak berhak memberi izin atau melarang" Dudi Ahmad Hidayat selaku RT 015 Kebon Jeruk melalui Grup Whatsapp, Sabtu (9/6/2021).

Menurutnya himbauan ini perlu dipertegas lagi untuk keselamatan bersama. Serta pengurus RT/RW setempat terus berikan peringatan baik secara langsung maupun melalui pesan singkat agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Jumlah terkonfirmasi kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya. Hingga kini berdasarkan Komite Penangan Covid-19  (20/6/2021) kasus terkonfirmasi di Indonesia hingga mencapai 1.989.909 orang, sembuh mencapai 1.792.528 orang dan meninggal mencapai 54.662 orang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline