Lihat ke Halaman Asli

Legal Opinion Pelecehan Seksual terhadap Anak akibat Hukum dan Sanksi Perbandingan Qonun Aceh dan UU Perlindungan Anak

Diperbarui: 15 Oktober 2021   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Virania Azzahro Elvais / S20191032

Mahasiswa Progam Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, UIN K.H Ahmad Shidiq

Duduk Perkara

Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekitar jam 10.00 WIB di Komplek Rumah Kaum Duhafa Dusun Padang Bakreng Desa Suka Damai Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya, saat  Faraton Zikra Binti Kudri, Fera Lianda Binti Helmi Zulfikar, Azira Aulia Rahma Binti Husmadi sedang bermain-main dibelakang rumah Tiara Sofia Binti Ahasyim Ahmad, kemudian Terdakwa M. Safwan Bin Kalifah Rajali Maimun. ( 38 Tahun ) yang berada di dapur belakang rumah Terdakwa memanggil  Tiara, Faraton, Fera dan Azira, lalu selanjutnya Terdakwa yang hanya memakai handuk memperlihatkan alat kelaminnya (penis) dihadapan saksi Tiara beserta saksi Faraton, saksi Fera dan saksi Azira dengan cara melakukan onani atau masturbasi hingga keluar sperma dari alat kelamin (penis) Terdakwa.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekitar jam 15.00 WIB, saat Manya Arisa Binti Ridwan dan Neli Husdira Binti Sasmadi sedang bermain-main di belakang rumah Tiara Sofia Binti Ahasyim Ahmad, kemudian Terdakwa yang berada di rumahnya memanggil Tiara Sofia, Manya Arisa dan Neli Husdira, lalu  Terdakwa yang hanya memakai handuk memperlihatkan alat kelaminnya (penis) dari arah jendela kamar tidur Terdakwa dihadapan Tiara Sofia, Manya Arisa dan saksi Neli Husdira dengan cara melakukan onani atau masturbasi hingga keluar sperma dari alat kelamin (penis) Terdakwa.

Dasar Hukum

Terkait duduk perkara diatas terdakwa dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat , yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46  terhadap anak, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900  (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan."

Lalu jika merujuk pada Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :" Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Pendapat Hukum

Tindakan terdakwa yang seperti disebutkan diatas telah memenuhi unsur -- unsur Pasal 47 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,  yaitu :

  • Setiap orang, yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan yang melakukan
    jarimah di Aceh. Ditujukan kepada subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas semua perbuatannya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (waras/tidak gila) serta tidak berada dalam tekanan atau  paksaan. Dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa Safwan bin Kalifah Rajali Maimun beragama Islam dan berdomisili di wilayah Aceh, dalam keadaan
    sehat jasmani dan rohani (waras/tidak gila). Kepadanya dapat  dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan. Berdasarkan hal tersebut unsur setiap orang terbukti sah dan meyakinkan.
  • Dengan Sengaja, Sengaja diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui sehingga berarti faham akan apa yang dilakukan; Mengacu pada 2 teori tentang pengertian sengaja yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan, dari kedua teori tersebut maka pengertian sengaja adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindak pidana yang diwujudkan
    dalam perbuatan yang akibatnya diketahui atau dimengerti oleh pelaku
    tindak pidana, oleh karena itu unsur sengaja itu menyangkut sikap batin
    pelaku tindak pidana, sehingga untuk melihatnya bisa dilihat dari wujud
    perbuatan yang telah dilakukan; Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Terdakwa Safwan bin Kalifah Rajali Maimun telah dengan sengaja memperlihatkan kemaluannya
    dan melakukan onani/masturbasi hingga keluar sperma di depan anak-
    anak. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur dengan sengaja telah
    terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan. dimana tindakan terdakwa tersebut meresahkan masyarakat, tindakan yang dilakukan terdakwa juga membuat trauma para korban salah satu orang tua korban yaitu Maisua Hendrita Binti Sya'ari menerangkan bahwa setelah kejadian tersebut anaknya Manya Arisa takut terhadap terdakwa, dan Kudri Bin Jalil selaku orang tua korban Faraton menerangkan bahwa anaknya tidak berani keluar rumah, namun ketika terdakwa ditahan anaknya Faraton Zikra tidak takut lagi keluar rumah.
  • Melakukan Jarimah pelecehan seksual. Berdasarkan ketentuan umum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Angka 27 menjelaskan bahwa pengertian pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Bahwa saksi-saksi memberikan keterangan yang saling bersesuaian yang didukung barang bukti berupa 1 lembar kain sarung dan 1 lembar kain handuk. Para saksi korban menerangkan bahwa Terdakwa Safwan bin Kalifah Rajali Maimun memanggil saksi-saksi korban yang selanjutnya memperlihatkan kemaluannya dan melakukan onani/masturbasi hingga keluar sperma. Berdasarkan keterangan saksi-saksi korban yang saling bersesuaian dan didukung dengan keterangan saksi-saksi lainnya, barang bukti, keterangan Terdakwa serta fakta di persidangan bahwa saksi-saksi korban tampak takut ketika melihat Terdakwa, Terdakwa Safwan bin Kalifah Rajali Maimun telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan cara sengaja memperlihatkan kemaluannya kepada anak[1]anak/para saksi korban dan melakukan onani/masturbasi hingga keluar sperma di depan anak-anak tersebut. Maka  telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyankinkan.
  • Terhadap anak, Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa saat kejadian pelecehan seksual, saksi korban yang benama Faraton Zikra Binti Kudri, Manya Arisa Binti Ridwan, Tiara Sofia Binti A. Hasyim Ahmad, Neli Husdira Binti Sasmadi, Fera Lianda Binti Helmi Zulfikar dan Azira Aulia Rahma Binti Rusmadi merupakan anak-anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Oleh karena itu Terdakwa dijerat pasal Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat , yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46  terhadap anak, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900  (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline