Lihat ke Halaman Asli

Vira Nabilla

Vira Blog's

HUT Ke-33, LPDS Membuat Webinar Nasional dengan Mengangkat Tema Media dan Disabilitas

Diperbarui: 23 Juli 2021   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jakarta—Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) baru saja merayakan hari jadinya yang ke-33. Untuk merayakannya, LPDS membuat Webinar Nasional yang mengangkat tema Media dan Disabilitas yang diselenggarakan pada Jumat (23/7/2021).

Dalam Webinar yang diselenggarakan oleh LPDS tersebut, menggundang narasumber ternama seperti Senny Marbun (Ketua Umum Nasional Paralympic Committee of Indonesia), Wili Yatno (SME Channel Specialist Galeri Indonesia Blibli), Cheta Nilawaty (Wartawan Tempo), dan Nicky Clara selaku pendiri berdayabareng.com.

Menteri sosial Tri Rismaharini turut menjadi pembicara kunci pada webinar kali ini. Serta Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh yang juga ditunjuk sebagai pembicara dengan membahas materi ‘Tanggung jawab Media dalam Pemberitaan Disabilitas’.

“Media harus mempromosikan dan menumbuhkan kesadaran-empati publik tentang penting dan mulianya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak masyarakat kebutuhan khusus,” ujar Mohammad Nuh pada Webinar Nasional Hut Ke-33 LPDS.

Sementara itu, pada materi selanjutnya dibawakan oleh Sapta Kunta Purnama menggantikan Senny Marbun yang berhalangan hadir. Tema yang dibawakannya mengenai ‘Pengembangan Atlet Disabilitas di Indonesia’.

Kemudian Nicky Clara yang membagikan pengalamannya membangun disabilitas. Ia menuturkan bahwa ini merupakan moment terutama bagi media yang menjadi pilar informasi, untuk mampu menyebarkan dan meningkatkan awareness  bagi kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas khususnya pada bidang pekerjaan dan pilar lainnya.

Cheta Nilawati selaku wartawan Tempo yang juga penyandang disabilitas netral, menjadi narasumber terakhir yang mengangkat tema ‘Perspektif Media dan Disabilitas’.

“Terminologi penggunaannya pada saat pembuatan konten media menjadi sangat penting, karena ini memberikan konsekuensi hukum nantinya bagi penyandang disabilitas yang diberitakan” ucap Cheta Nilawati.

Cheta menambahkan, bila bingung pada penggunaan terminologi disabilitas, maka acuannya dapat menggunakan UU No.8 Tahun 2016 dengan merujuk pada 4 jenis ragam disabilitas (fisik, sensorik, mental dan intelektual).

Tema Media dan Disabilitas dipilih mengingat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 30,38 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk. Serta melalui media, masyarakat dapat lebih simpati dan memberikan kesetaraan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline